Kasus Judi Online: Gerebek Rumah di Cengkareng hingga Warnet di Kendal

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Nov 2024 06:50 WIB
Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Polisi juga menangkap sejumlah tersangka terkait kasus judi online di berbagai daerah, seperti Kendal, Jawa Tengah hingga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Gerebek warnet di Kendal

Direktorat Reserse Siber Polda Jateng menggrebek tiga warnet di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, Jawa Tengah karena memberikan kemudahan para tamu untuk mengakses situs judi online yang sudah diblokir Pemerintah.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan pemilik dan teknisi di ketiga warnet yang diidentifikasi dengan inisial W, R, dan S.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online," kata Direktur Reserse siber Kombes Himawan Sutanto Saragih di Mapolda Jateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah barang bukti lain seperti komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya langsung dibawa diamankan petugas.

Ketiga tersangka akan dikenakan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Tangkap selebgram dan pengelola situs di Makassar

Polda Sulawesi Selatan menangkap dua selebgram dan empat pengelola situs judi online yang beromzet puluhan juta per bulan di Makassar.

"Ditreskrimsus telah melakukan penindakan ada tiga kasus judi online," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Dari tiga kasus tersebut, polisi menangkap dua orang selebgram yang mempromosikan judi online melalui Instagram.

"Tersangka ELK (20) dan MRA (18) status mahasiswa, modusnya endorse situs judi online melalui Instagram. Mereka memiliki pendapatan minimal Rp2 juta per bulan," ujarnya.

Polisi juga menangkap empat orang pria yang mengelola situs judi online di Makassar dengan tersangka, MRH status mahasiswa, IJ, I dan IFC.

"Tindak pidana jual beli chip higgs domino, modusnya membeli chip dari pemain harga Rp60 ribu, kemudian menjual ke pemain yang lain harga Rp65 ribu. Jadi keuntungan Rp5 ribu per bilion chip," katanya.

Tangkap pembuat situs judi online di Bogor

Polresta Bogor Kota menangkap pria berinisial S yang diduga menjadi pembuat situs judi online. S membuat domain dan private block network untuk sejumlah situs judi online.

"Kami telah mengamankan pelaku pembuat situs judi online," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (7/11).

Bismo belum membeberkan lebih lanjut ihwal pembuatan situs judi online yang dilakukan pelaku. Termasuk, situs apa saja yang berhasil dibuat pelaku.

Beberapa waktu lalu, Polresta Bogor Kota juga menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) berinisial AJP (25). Ia ditangkap karena mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER