Kasus Guru Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot

CNN Indonesia
Senin, 11 Nov 2024 17:50 WIB
Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito dicopot buntut kasus uang damai terhadap guru honorer SD Negeri Baito Sultra Supriyani.
Kasus guru Supriyani berujung pencopotan jabatan polisi di Sultra. (ANTARA FOTO/JOJON)
Makassar, CNN Indonesia --

Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris bersama Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya buntut dugaan permintaan uang damai Rp2 juta terhadap guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani agar tidak ditahan, 

Pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram beredar dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, per tanggal 11 November 2024. Dalam surat telegram tersebut menyebutkan jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Ipda Muhammad Idris dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Saat ini, jabatan Kapolsek Baito untuk sementara waktu diisi pelaksana harian (Plh), Ipda Komang Budayana. Kemudian jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin dijabat oleh Aiptu Indriyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, sudah diganti dan ditarik ke Polres," kata Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam kepada wartawan, Senin (11/11).

Pencopotan tersebut, terang Febry, sebagai langkah untuk menciptakan situasi kondusif di masyarakat terkait kasus guru Supriyani yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak polisi.

Sebelumnya, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara masih terus mendalami terkait penerimaan uang damai Rp2 juta oleh Kapolsek Baito dari terdakwa Supriyani agar tidak ditahan.

Dalam perkara ini, Propam Polda Sultra telah mengambil keterangan enam orang personel baik dari Polres Konawe dan Polsek Baito.

"Enam dari anggota dan juga dari kades, dari keterangan yang sudah diberikan masih perlu didalami lagi penyidik internal," ungkapnya.

Iis menerangkan bahwa sampai saat ini penyidik masih terus menggali keterangan dari enam anggota polisi dan oknum kades tersebut terkait permintaan uang damai hingga Rp50 juta dalam perkara yang menjerat Supriyani.

(mir/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER