Kapolri Janji Pecat Anggota yang Terbukti Minta Uang ke Guru Supriyani

CNN Indonesia
Selasa, 12 Nov 2024 00:35 WIB
Kapolri janji bakal memecat anggota yang terbukti menerima suap atau meminta uang Rp50 juta dari guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani. (ANTARA FOTO/JOJON)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal memecat anggota yang terbukti menerima suap atau meminta uang dalam kasus dugaan kekerasan anak yang menjerat guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani.

"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta, atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," kata Sigit di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (11/11).

Sigit menerangkan polisi telah berusaha melakukan proses mediasi dengan melibatkan bupati hingga PGRI. Ia ingin kasus Supriyani ini bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif atau restorative justice.

"Harapan kita tentunya itu bisa diselesaikan dengan restorasi justice, dengan demikian sudah enam kali dilaksanakan mediasi," ucap Sigit.

"Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik, sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan," imbuhnya.

Supriyani didakwa melakukan kekerasan terhadap siswa berinisial CD (8). Siswa itu merupakan anak dari Apida Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Supriyani melakukan kekerasan dengan cara memukul CD dengan gagang sapu ijuk. Akibat kekerasan itu, korban disebut mengalami luka lecet dan memar.

Supriyani sejak awal membantah tuduhan itu. Sejumlah keterangan saksi juga tak bisa membuktikan kekerasan itu terjadi. Namun, kasus hukum terus bergulir hingga ke meja persidangan.

Saat kasus berjalan, ada dugaan permintaan 'uang damai' Rp50 juta oleh polisi kepada Supriyani. Selain itu, juga ada seseorang yang mengaku dari pihak Perlindungan Perempuan Anak menginformasikan bahwa Kejari Konawe Selatan meminta duit Rp15 juta supaya Supriyani tak ditahan.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menerangkan penyidik masih menggali keterangan dari enam anggota polisi dan kepala desa terkait permintaan uang damai hingga Rp50 juta dalam perkara yang menjerat Supriyani.

Teranyar, Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin kini telah dicopot dari jabatannya.

Kini, JPU menuntut bebas Supriyani dari seluruh dakwaan. Jaksa mengatakan tindakan Supriyani memukul korban bukan suatu tindak pidana.

"Meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa selaku guru honorer SDN 4 Baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa Ujang Sutisna dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin.

(dis/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK