Rapat Paripurna kedelapan DPR Masa Sidang I 2024-2025 resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Selasa (19/11).
Paripurna pengesahan RUU DKJ digelar sehari setelah RUU tersebut disahkan di tingkat satu Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/11) malam. Delapan fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke Paripurna dan hanya PKS yang memberi catatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ bisa disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Revisi UU DKJ secara umum tak mengubah pasal-pasal di dalamnya. Baleg DPR hanya menambahkan empat pasal baru itu terkait nomenklatur DKI menjadi DKJ. Masing-masing yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
Penambahan empat pasal pada RUU DKJ mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia, masih berupaya mendapat naskah salinan final hasil revisi.
Rapat pembahasan pun dilakukan singkat. Baleg DPR persis hanya sehari membahas rumusan empat pasal tersebut untuk disahkan dibawa ke Paripurna hari ini. Rapat itu digelar setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (12/11).
(thr/isn)