Rapat Paripurna ke-8 DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf RUU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pembahasan RUU DKJ oleh Baleg dan pemerintah tergolong sangat cepat. Hanya membutuhkan waktu 6 hari bagi Baleg untuk membahas RUU DKJ setelah RUU ini disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/11) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat pasal tambahan tersebut meliputi Pasal 70A hingga 70D, berikut poin-poinnya:
Pada pokoknya, penambahan empat pasal pada RUU DKJ mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.
Satu pasal lainnya akan mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Pertama, Pasal 70A menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Lalu, Pasal 70B yang menyatakan Anggota DPRD Jakarta hasil Pemilu 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi DKJ.
Kemudian, Pasal 70C yang menyatakan Anggota DPR RI terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR untuk daerah pemilihan Provinsi DKJ.
Terakhir, Pasal 70D yang mengatur bahwa Anggota DPD RI yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi DKJ.