ANALISIS

Sesat Pikir Capim KPK soal Usulan Penghapusan OTT

CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024 09:21 WIB
Peneliti kajian antikorupsi menilai pernyataan 'hapus OTT' dari Tanak adalah sesat pikir yang diduga sekadar ingin mengambil hati dan menyenangkan anggota DPR.
Johanis Tanak saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Dia mulai menduduki jabatan itu Oktober 2022 menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mundur usai kena kasus dugaan gratifikasi akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika. (Detikcom/Lamhot Aritonang)

Sementara itu, Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengaku tidak terkejut dengan keinginan Johanis Tanak yang ingin menghapus OTT. Hal tersebut dihubungkan dengan berbagai catatan potensi etik yang pernah ada selama kepemimpinan di KPK.

"Pada sisi kinerja, minimnya prestasi KPK dalam pengungkapan kasus korupsi menjadi cerminan justifikasi JT (Johanis Tanak) untuk membenarkan apa yang dilakukan selama di KPK," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito.

Yang cukup mengkhawatirkan, kata Lakso, adalah pernyataan tersebut diucapkan ketika instansi asal Johanis Tanak yaitu Kejaksaan Agung mulai mengadopsi pendekatan OTT (red handed) pada berbagai kasus yang memang dikenal dalam praktik pemberantasan kejahatan pada skala internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suatu kejanggalan ketika praktik tersebut diterapkan dan diadopsi penegak hukum lain, malah KPK meninggalkannya. Padahal, OTT adalah pintu masuk membongkar kejahatan yang lebih serius," ucap Lakso.

Di sisi lain, Lakso menganggap keinginan Johanis Tanak menghapus OTT menjadi pembuktian bagi DPR dan presiden untuk tidak mengulangi kesalahan dalam pemilihan calon pimpinan KPK sebelumnya.

"Kami teringat bagaimana statement-statement kontroversial Firli Bahuri dikeluarkan pada uji publik di DPR lima tahun lalu yang ternyata terbukti membawa kehancuran pemberantasan korupsi pascaterpilih menjadi pimpinan KPK," ungkap Lakso.

"Kalau DPR melakukan hal yang sama maka bukanlah kejutan bagi publik. Akan tetapi, apabila ternyata DPR merealisasikan janji perubahan KPK, maka itu adalah legacy pemerintahan baru Indonesia," tegasnya.

Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR, Selasa (19/11), Johanis Tanak mengaku akan menghapus OTT apabila terpilih kembali menjadi Komisioner KPK.

Capim petahana KPK itu menilai konsep OTT tidak tepat berdasarkan terminologi maupun aturan KUHAP.

"Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua [rapat seleksi di Komisi III DPR], saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Johanis disambut tepuk tangan para anggota DPR saat itu.

Menurut Tanak, secara terminologi definisi OTT tidak tepat. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata dia, operasi adalah serangkaian kegiatan yang telah dipersiapkan layaknya dilakukan seorang dokter.

Sementara menurut KUHAP, tertangkap tangan menghendaki penangkapan yang dilakukan seketika dan tanpa perencanaan.

"Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat," katanya.

Tanak menjadi satu dari sepuluh capim KPK yang namanya disetor Presiden ketujuh RI JokoWidodo (Jokowi) sebelumnya untuk dipilih lima orang oleh DPR guna memimpin KPK periode 2024-2029.

Johanis Tanak saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Ia mulai menduduki jabatan itu Oktober 2022 menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri karena dugaan gratifikasi dari PT Pertamina terkait akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika. Saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Tanak juga sempat terjerat dugaan pelanggaran etik, tetapi dinyatakan tak bersalah.

Sementara itu dalam lanjutan kegiatan fit and proper test di Komisi III DPR, Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto mengaku ingin membuat payung hukum khusus untuk operasi tangkap tangan.

Benny menjelaskan OTT memiliki kemiripan dengan teknik penyidikan kasus narkotika. Metode penyidikan itu diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Maka dalam hal OTT KPK menurut kami juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum sehingga nanti tidak dipermasalahkan," kata Benny dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/11).

Kini, Tanak telah terpilih menjadi satu dari pimpinan KPK periode 2024-2029. Belum diketahui nasib OTT ke depan di KPK.

Namun, Ketua KPK terpilih, Setyo Budiarto adalah pimpinan yang setuju OTT terus dilakukan.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER