KPK Periksa 4 Saksi Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Sahbirin Noor

CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024 11:34 WIB
Pemeriksaan dilakukan empat saksi terkait dugaan tipikor dilakukan KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel.
Eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. (CNN Indonesia/Risanta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi pada Rabu (20/11) untuk menelusuri aliran uang diduga suap dan gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di Pemerintah Provinsi Kalsel.

"Saksi lainnya didalami terkait dengan pemberian uang ke dinas PUPR dan pemberian uang ke gubernur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat orang saksi yang diperiksa ialah Direktur CV Bangun Banua Bersama Khairuzy Ramadhan; Kuasa Direktur PT Wiswani Kharya Mandiri David Sakti Wibowo; serta Syamsudin dan Firhansyah (wiraswasta).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel.

Sementara itu, dua saksi lainnya ata nama Muhammad Aris Anova Pratama selaku Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel dan Handa Ferani selaku Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Pemprov Kalsel menyurati penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang.

"Saksi sudah mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan," ucap Tessa.

KPK seyogianya sudah memanggil Paman Birin untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/11) lalu tetapi yang bersangkutan mangkir. KPK lantas meminta Paman Birin kooperatif hadir pada pemeriksaan Jumat (22/11) besok. Jika tidak juga hadir tanpa alasan, KPK bisa mengambil opsi jemput paksa.

Sebelumnya, Paman Birin berhasil memenangi Praperadilan melawan KPK. Untuk sementara waktu ia lolos dari proses hukum kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.

Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.

Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim beberapa waktu lalu.

Satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan, tepatnya pada Rabu (13/11), Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel.

Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar ditunjuk menjadi Penjabat Sementara Gubernur Kalsel.

Kasus yang menyeret Paman Birin diawali dengan OTT pada awal Oktober lalu. Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut telah ditahan KPK.

Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER