Polda Sumbar Pastikan Tersangka Penembakan Sesama Polisi Akan Diproses
Polda Sumatera Barat memastikan tersangka Dadang Iskandar(DI), pelaku penembakan terhadap perwira polisi di Kepolisian Resor Solok Selatan pada Jumat (22/11) diproses secara hukum.
Polda Sumbar akan memproses kasus itu secara transparan dengan terus memberikan pembaruan informasi secara resmi seiring dengan perkembangan.
AKP Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan menembak mati rekannya, Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari.
"Kasusnya diproses secara hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulystiawan di Padang, Sabtu (23/11) disitat dari Antara.
Ia mengatakan pelaku penembakan berinisial DI (57) saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka. DI adalah Kepala Bagian Operasional di Polres Solok Selatan, tempat dinas yang sama dengan korban.
Tersangka saat ini berada dalam pengawasan penuh personel Ditreskrimum Polda Sumbar dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka saat ini dalam kondisi sehat dan baik-baik saja, dan yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," jelasnya.
Dwi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi kebenarannya terkait peristiwa penembakan itu.
"Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi yang dapat dipercaya, mari bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya," tutupnya.
(antara/mik)