Polisi menangkap seorang mahasiswa diduga pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak berusia 4 tahun di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
"Iya pelaku sudah diamankan, korban merupakan kekasih pelaku inisial AS (23) dan anaknya berusia 4 tahun. Pelaku masih berstatus mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu (20/11) kemarin, sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku menganiaya kedua korban hingga tewas disebabkan, karena cemburu.
"Tersangka merasa cemburu terhadap korban karena korban diduga telah menjalin hubungan cinta dengan lelaki lain. Merasa cemburu, tersangka lantas mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang dan menghabisi korban bersama anaknya," jelasnya.
Setelah menghabisi nyawa kedua korban, kata Michael pelaku kemudian melarikan diri menuju Kota Bitung dengan menggunakan sebuah kapal penumpang untuk bersembunyi dari kejaran petugas.
Namun, aksi pelarian pelaku berhasil digagalkan, setelah turun dari kapal yang dia tumpangi telah dijaga oleh personil Resmob Polda Sulut.
"Saat tersangka turun dari kapal penumpang, Tim Resmob langsung mengamankan, kemudian melakukan penggeledahan dan membawa pelaku ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun atau seumur hidup," katanya.