Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana justru menyatakan tidak setuju dengan langkah pemerintahan Prabowo untuk mentransfer terpidana asing yang dihukum di RI. Dia menekankan aturan perundang-undangan tidak memberi jalan untuk hal tersebut.
Hikmahanto menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Timbal Balik Bantuan Hukum dalam pasal 4 huruf c menyebut bantuan timbal balik hukum tidak memberikan wewenang untuk pengalihan narapidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Namun, ayat berikutnya mengatur hal itu harus diatur dalam undang-undang baru.
"Permasalahannya adalah hingga saat ini UU terkait Pemindahan Narapidana hingga saat ini belum ada. Apa lagi perjanjian antara Indonesia dengan negara lain terkait pengalihan narapidana sama sekali belum ada," kata Hikmahanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (25/11).
Hikmahanto tak sepakat bila kebijakan transfer Mary Jane dkk. untuk memperbaiki hubungan antarnegara. Menurutnya, banyak cara lain yang bisa ditempuh.
Transfer terpidana, kata Hikmahanto, justru berdampak buruk bagi Indonesia. Menurutnya, hal ini berpotensi mencabik-cabik kedaulatan hukum di Indonesia.
"Terlebih lagi bagi para petugas pemasyarakatan akan dalam situasi berpotensi melanggar tugas karena melepas narapidana yang tidak berdasarkan hukum," ujarnya.