ANALISIS

Apa Misi Prabowo di Balik Pemindahan Napi Mary Jane Cs ke Negara Asal?

CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2024 11:35 WIB
Sejumlah napi warga negara asing di RI berpeluang dipindahkan ke negara asalnya karena permintaan pemerintah mereka masing-masing. Apa untungnya buat Indonesia?
Aksi warga FIlipina di Manila yang menuntut Mary Jane Veloso dibebaskan dari hukuman mati di Indonesia. (REUTERS/LISA MARIE DAVID)

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana justru menyatakan tidak setuju dengan langkah pemerintahan Prabowo untuk mentransfer terpidana asing yang dihukum di RI. Dia menekankan aturan perundang-undangan tidak memberi jalan untuk hal tersebut.

Hikmahanto menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Timbal Balik Bantuan Hukum dalam pasal 4 huruf c menyebut bantuan timbal balik hukum tidak memberikan wewenang untuk pengalihan narapidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Namun, ayat berikutnya mengatur hal itu harus diatur dalam undang-undang baru.

"Permasalahannya adalah hingga saat ini UU terkait Pemindahan Narapidana hingga saat ini belum ada. Apa lagi perjanjian antara Indonesia dengan negara lain terkait pengalihan narapidana sama sekali belum ada," kata Hikmahanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (25/11).

Hikmahanto tak sepakat bila kebijakan transfer Mary Jane dkk. untuk memperbaiki hubungan antarnegara. Menurutnya, banyak cara lain yang bisa ditempuh.

Transfer terpidana, kata Hikmahanto, justru berdampak buruk bagi Indonesia. Menurutnya, hal ini berpotensi mencabik-cabik kedaulatan hukum di Indonesia.

"Terlebih lagi bagi para petugas pemasyarakatan akan dalam situasi berpotensi melanggar tugas karena melepas narapidana yang tidak berdasarkan hukum," ujarnya.

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER