Cagub Bengkulu Rohidin Tersangka Korupsi, Apa Masih Bisa Ikut Pilkada?

CNN Indonesia
Selasa, 26 Nov 2024 07:35 WIB
Calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi tersangka korupsi di pekan terakhir sebelum hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi tersangka korupsi di pekan terakhir sebelum hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi tersangka korupsi di pekan terakhir sebelum hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rohidin dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran daerah untuk kepentingan pemenangan pilkada.

Meski sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK, Rohidin tetap bisa lanjut ikut pilkada. Hal itu diungkap Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya OTT ini memang tidak langsung membatalkan kepesertaan yang bersangkutan di pilkada. Dan memang menunggu keputusan pengadilan yang tetap," kata Khoirunnisa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (25/11).

Meski demikian, KPU Provinsi Bengkulu wajib mengumumkan status tersangka Rohidin ke pemilih. Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

KPU Bengkulu harus menyurati KPPS soal status calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana. Lalu KPPS mengumumkan status itu lewat papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih.

Jika menang, Rohidin juga tetap dilantik sebagai gubernur sesuai Pasal 163 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bila saat pelantikan Rohidin sudah berstatus terdakwa, dia diberhentikan sementara setelah pelantikan.

Jika statusnya sudah terpidana, maka Rohidin tetap dilantik. Namun, ia langsung diberhentikan saat itu juga.

Khoirunnisa meminta KPU Bengkulu untuk segera mengumumkan status tersangka Rohidin Mersyah ke pemilih.

"Menurut saya penyelenggara pemilu perlu segera memberikan informasi kepada publik bahwa salah satu peserta pilkada sekarang statusnya sebagai tersangka dan di-OTT KPK," ucapnya.



Sebelumnya, KPK menetapkan calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi. Penetapan itu dilakukan usai KPK meringkus Rohidin dan sejumlah pejabat Bengkulu dalam OTT, Sabtu (23/11).

Rohidin diduga meminta anak buahnya untuk mengumpulkan dana untuk pemenangannya. KPK meringkus Rohidin dan dua orang lainnya dalam OTT, Sabtu (23/11). Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp7 miliar.

(dhf/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER