Hari ini, Rabu (11/12) merupakan hari terakhir pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12) lalu.
Lalu, apabila pengajuan permohonan kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima oleh MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, MK memiliki waktu untuk memutuskan perkara paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diterima.
Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sebelumnya berniat mengambil langkah hukum dengan menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Mereka menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Salah satunya soal pembagian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang menurut kubu RIDO bermasalah.
Terpisah, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Tiap-tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Terkait sidang panel ini, Suhartoyo memastikan tak ada hakim konstitusi di suatu panel yang mengadili perkara yang berpotensi memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim tersebut.
Ia menyebut hal itu dilakukan demi menjaga jalannya sidang yang terbebas dari konflik kepentingan.
MK hingga saat ini belum menentukan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024. Menurut Suhartoyo, Mahkamah sedang menerima permohonan sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan.
"Kira-kiranya di awal Januari [2025]," ucap Suhartoyo memperkirakan jadwal sidang perdana sengketa pilkada.