Tim Pram-Rano Sebut RIDO Tak Punya Legal Standing Gugat Pilkada ke MK

CNN Indonesia
Rabu, 11 Des 2024 19:12 WIB
Ketua Tim Hukum Pramono-Rano mengatakan berdasarkan UU Pilkada, RIDO tak memenuhi syarat untuk melayangkan gugatan hasil Pilgub DKI yang telah ditetapkan KPU.
Ketua Tim Hukum Pramono-Rano, Todung Mulya Lubis. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Hukum pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menilai kubu RK-Suswono (RIDO) tak punya legal standing untuk melayangkan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstisusi (MK).

Ketua Tim Hukum Pramono-Rano, Todung Mulya Lubis mengatakan hal ini merujuk UU Pilkada. Todung mengatakan perolehan hasil suara yang ditetapkan KPU Jakarta menyatakan Pramono-Rano menjadi pemenang dengan selisih suara lebih dari 10 persen dari paslon di peringkat dua, RIDO.

Hasil rekapitulasi akhir KPU pada Minggu (8/12), RIDO tertinggal usai memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara, sedangkan Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara (50,07 persen).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau melihat ambang batas sudah tidak punya legal standing untuk mengajukan permohonan, karena sudah lebih dari 10 persen," kata Todung lewat sambungan telepon, Rabu (11/12).

Syarat yang dimaksud merujuk pada Pasal 158 poin C UU Pilkada. Beleid itu menyatakan peserta pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal satu persen.

Pada Pilgub Jakarta 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang. Artinya, Pilgub Jakarta tunduk pada Pasal 158 huruf C di atas.

Dengan jumlah DPT itu, katanya, RIDO tak memenuhi syarat karena selisih suara mereka lebih dari 1 persen. Hasil rekapitulasi akhir KPU pada Minggu (8/12), RIDO tertinggal usai memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara, sedangkan Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara (50,07 persen).

Todung menilai MK mestinya tak menerima jika kubu RIDO melayangkan gugatan hasil Pilgub DKI Jakarta. Sejauh ini hingga Rabu malam sekitar pukul 19.13 WIB,  kubu RIDO belum memasukkan sengketa hasil pilkada ke MK. Oleh karena itu, Todung meyakini Pramono-Rano akan dilantik dalam kemenangan satu putaran.

"Kalau kita percaya pada aturan main yang sudah disepakati, sudah mengikat semua pihak, seharusnya Pramono Anung dan Rano Karno akan dilantik sebagai gubernur pada waktunya," kata Todung. 

CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi perihal rencana gugatan ke MK. Beberapa yang dikontak Ketua Tim pemenangan RIDO Riza Patria, Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan RIDO Ahmed Zaki Iskandar, dan Sekretaris tim pemenangan RIDO, Basri Baco.

Lalu, Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah dan Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar. Namun, seluruhnya belum ada yang merespons.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER