Tim Tom Lembong Laporkan Hakim Praperadilan PN Jaksel ke KY
Tim Hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan yang dinilai tidak profesional.
Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Ari Amir Yusuf menyebut laporan itu disampaikan pihaknya melalui audiensi yang dilakukan pada Kamis (12/12) hari ini.
Ari mengklaim pihaknya juga diterima langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito, Kepala Biro Pengawasan Hakim Mulyadi dan Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim Niniek Ariyani.
"Agenda pokok yaitu melaporkan hakim praperadilan yang tidak profesional," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat.
Selain pelaporan, Ari mengatakan dalam audiensi tersebut mereka juga meminta agar KY melakukan pengawasan secara khusus apabila perkara Tom Lembong telah masuk persidangan.
"Meminta pengawasan ketat proses sidang pokok kasus Tom Lembong yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakpus," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
Pada Selasa, 26 November lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun juga menolak Praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Menurut hakim, beberapa keberatan yang disampaikan Tom melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hakim pun menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.