Todung soal RK Tak Gugat Pilkada ke MK: Semua Harus Move On, It's Done

CNN Indonesia
Kamis, 12 Des 2024 17:56 WIB
Ketua Tim Hukum Pram-Doel, Todung Mulya Lubis merespons kubu Ridwan Kamil-Suswono yang tak menggugat pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Ketua Tim Hukum Pram-Doel, Todung Lubis merespons RK-Suswono tak gugat Pilkada Jakarta ke MK. ( Arsip Prof. Romli)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis merespons kubu Ridwan Kamil-Suswono yang tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstisusi (MK).

Todung mengaku bersyukur kubu RIDO menyadari bahwa semua pihak harus move on. Sebab, proses pelaksanaan Pilkada DKI telah berjalan lancar dan tidak dihebohkan dengan gugatan di MK.

"Saya memberikan apresiasi, buat saya ya tim RIDO pada akhirnya Alhamdulillah menyadari bahwa kita mesti move on," kata Todung usai peluncuran dan diskusi buku di hotel Four Season, Jakarta, Kamis (12/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lagi pula, menurut Todung, kubu RIDO maupun Dharma Pongrekun tidak memiliki dasar yang kuat jika sampai mengajukan gugatan ke MK. Dia menilai hal itu tidak perlu karena KPU telah menyelesaikan proses rekapitulasi.

Todung mempersilakan jika kubu RIDO maupun Dharma-Kun memiliki bukti kuat untuk mengajukan gugatan. Namun, dia menilai keduanya tak memiliki legal standing usai selisih perolehan jagoannya di atas 10 persen.

"Ini jarak hasil pemilihan proren suara Pramono Anung dengan Rido itu 10 persen dan kalau menurut undang-undang kan tidak ada legal standing dari RIDO untuk mengajukan permohonan PHPU, sama sekali tidak ada legal standing," katanya.

Legal standing yang dimaksud Todung merujuk pada Pasal 158 poin C UU Pilkada. Beleid itu menyatakan peserta pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal satu persen.

Pada Pilgub Jakarta 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang. Artinya, Pilgub Jakarta tunduk pada Pasal 158 huruf C di atas. Dengan jumlah DPT itu, kata Todung, RIDO tak memenuhi syarat karena selisih suara mereka lebih dari 1 persen.

"Jadi DKI kan sebenarnya sudah selesai dan tenggat waktunya tadi malam jam 23.59 WIB it is done, it is finished, it is final," katanya.

Sebelumnya, batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi telah ditutup. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.

Dilihat di situs MK, Kamis (12/12) pukul 00.06 WIB, tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono. Jika sesuai jadwal, hari ini merupakan hari terakhir RK-Suswono dapat mengajukan gugatan ke MK.

MK memberikan batas waktu tiga hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK. KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12), sehingga batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.

(thr/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER