Golkar soal RIDO Batal Gugat ke MK: Ini Realita yang Harus Kita Terima

CNN Indonesia
Kamis, 12 Des 2024 18:39 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menyatakan kekalahan RIDO atas Pramono Anung-Rano Karno itu merupakan realita politik yang harus mereka terima.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menyatakan kekalahan RIDO atas Pramono Anung-Rano Karno itu merupakan realita politik yang harus mereka terima. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham buka suara soal Ridwan Kamil-Suswono batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyatakan kekalahan atas Pramono Anung-Rano Karno itu merupakan realita politik yang harus mereka terima.

"Dalam rangka kepentingan-kepentingan pasti terjadi tarik-menarik kepentingan dan Partai Golkar dalam beberapa hal mengalah untuk kepentingan KIM termasuk DKI Jakarta misalkan. Ini suatu realitas politik yang harus kita terima," kata Idrus di lokasi Perayaan Puncak HUT ke-60 Partai Golkar, Sentul, Kamis (12/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Golkar menerima hasil itu berdasarkan arahan Prabowo serta prinsip Golkar untuk mengedepankan azas kebersamaan dan kebangsaan.

Ia pun menyinggung aturan di UU Pilkada yang mensyaratkan pilkada di suatu provinsi dengan jumlah pemilih 6-12 juta bisa menggugat ke MK dengan selisih suara maksimal satu persen.

Idrus lantas menekankan Partai Golkar taat dan patuh atas aturan tersebut.

"Tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum. Kita ikuti hukum meskipun secara politik praktis itu mungkin merugikan kita," ucapnya.

MK menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Rabu (11/12) Pukul 23.59 WIB. Melansir laman resmi MK pada Kamis (12/12) Pukul 00.00 WIB tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024.

UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12) lalu.

Padahal sebelumnya kubu RIDO menyatakan niatnya untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Mereka menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Salah satunya soal pembagian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang menurut kubu RIDO bermasalah.



Namun hingga pendaftaran ditutup, mereka tak mendaftar ke MK.

Dengan begitu, keputusan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 tak berubah. Pramono Anung-Rano Karno jadi peraih suara tertinggi dan menang satu putaran di Pilgub Jakarta.

(mnf/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER