Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Barat 2024.
"Sampai hari ini, berdasarkan informasi yang kami dapatkan untuk Pilgub Sulbar, tidak ada gugatan ke MK. Kami sementara menunggu informasi resminya dari KPU RI," kata Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).
Said menerangkan bahwa masa waktu yang diberikan untuk mengajukan gugatan ke MK selama tiga hari sejak penetapan. Namun, sampai Rabu (11/12) kemarin tidak ada paslon (pasangan calon) yang mengajukan gugatan hasil Pilgub Sulbar ke MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan masa waktu yang diberikan sesuai regulasi yang ada yakni 3 hari (hari kerja), pasca penetapan hasil pemilihan berarti mulai tanggal 9 Desember, maka batas akhirnya sampai tanggal 11 Desember," ungkapnya.
Said menuturkan, jika tidak ada paslon yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilgub Sulbar, maka KPU akan segera melakukan penetapan terhadap paslon peraih suara terbanyak di Pilgub Sulbar.
"Pihak MK akan merampungkan semua gugatan sengketa hasil pemilihan yang masuk, baru menyampaikan daftar wilayah yang digugat ke KPU RI. Dengan dasar tersebut KPU RI, akan menyampaikan ke KPU provinsi dan kabupaten kota untuk segera melakukan penetapan calon terpilih bagi daerah yang tidak digugat di MK," pungkasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Sulbar paslon nomor uru1, Andi Ibrahim Masdar-Asnuddin Sokong meraih suara 144.154. nomor urut 2, Muhammad Ali Baal Masdar-Arwan Aras sebesar 137.181.
Kemudian, nomor urut 3, Suhardi Duka dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Salim S Mengga perolehan suara sebesar 377.512 dan nomor urut 4, H. Husain Syam - Enny Anggraeni Anwar sebesar 111.980.
Sementara jumlah suara sah sebanyak 730.827 dan suara tidak sah sebanyak 27.699 dengan total keseluruhan suara sebanyak 758.526.
(mir/wiw)