Menkum Sebut DPR Respons Positif Rencana Amnesti 44 Ribu Napi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut 44 ribu narapidana yang rencananya diberikan amnesti nanti meliputi narapidana kasus penghinaan terhadap kepala negara hingga tahanan politik (tapol) Papua.
Supratman mengatakan kebijakan ini sedang disiapkan dan akan didiskusikan dengan DPR. Menurutnya, DPR sudah menyambut baik rencana tersebut.
Lihat Juga : |
"Saya rasa responsnya positif ya, terutama bagi kasus-kasus yang terkait ITE, yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara, begitu juga tahanan-tahanan yang kita anggap sebagai tahanan politik untuk Papua," kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12).
Supratman menjelaskan sebagian besar dari 44 ribu narapidana yang mendapat amnesti adalah pengguna narkotika. Jumlahnya mencapai 39 ribu orang.
Hingga saat ini, para narapidana itu sedang menjalani asesmen di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka harus memenuhi beberapa syarat, seperti sudah menjalani sebagian hukuman dan berperilaku baik sama di sel.
Setelah asesmen selesai, pemerintah akan bersurat ke DPR. Supratman memastikan semua proses akan dilakukan secara transparan.
"Memang akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik," ujarnya.
"Pasti akan kita lakukan transparan. Akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan," imbuhnya.