Keluarga Gamma Surati Kapolri, Minta Tegas ke Kapolrestabes Semarang

CNN Indonesia
Rabu, 18 Des 2024 17:17 WIB
Ayah korban Gamma Rizkynata Oktafandy, Andi Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat akan menghadiri sidang kode etik kasus penembakan siswa SMK oleh terduga pelaku Aipda Robig Zainudin di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak keluarga siswa SMKN 4 Semarang almarhum Gamma Ryzkynata Oktafandy (17) yang menjadi korban penembakan polisi mengaku telah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat tersebut, pihak keluarga yang diwakili kuasa hukumnya, Zaenal Abidin alias Petir meminta Kapolri menunjukkan ketegasan terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar terkait kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang pada Minggu (24/11) dini hari lalu.

Pihak keluarga pun mempertimbangkan untuk melaporkan Kapolrestabes Semarang ke Propam di Mabes Polri apabila pimpinan kepolisian itu tak juga melakukan tindakan tegas.

"Keluarga masih menunggu reaksi Kapolri terhadap tindakan Kapolrestabes yang kurang profesonal dalam penanganan penembakan Gama oleh oknum Satresnarkoba Polrestabes Semarang," ujar Zainal kepada CNNIndonesia.com via aplikasi pengiriman pesan, Selasa (17/12) malam.

Menurut Zainal, Polri sebaiknya tak bertele-tele untuk mengambil langkah terhadap jajaran Polrestabes Semarang dalam kasus polisi tembak siswa SMK tersebut. Apalagi, sambungnya, sudah ada fakta kronologi berbeda yang ditemukan Propam Polda Jateng hingga kesaksian rekan Gamma yang juga jadi korban penembakan dengan pernyataan yang dirilis Kombes Irwan pada November lalu.

"Isu ini sudah menjadi konsumsi publik secara nasional kalau Kapolri tidak mengambil langkah mencopot maka Kapolri dianggap tidak mendengarkan atau abai atas desakan masyarakat," ujar Zainal.

"Kalau Kapolri tetap diam, keluara korban akan melaporkan Kapolrestabes Semarang ke Divpropram Mabes Polri. Mestinya tanpa melapor, Kapolri harus tanggap dan langsung ambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolrestabes," imbuhnya.

Dalam kasus polisi tembak siswa SMK itu, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin sudah diputus melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik pada Senin (9/12) lalu dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Atas putusan itu, Aipda Robig telah mengajukan banding. Paralel dengan putusan etik itu, dia juga jadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga Gamma ke Polda Jateng.

Terkait kasus pidana yang dilaporkan pihak keluarga, Zainal mengatakan sudah mengecek ke unit Jatanras Polda Jateng yang menangani kasus pidana tersebut. Dari konfirmasinya, kata dia, Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Aipda Robig sudah terkirim ke Kejaksaan Tinggi.

"Dari SPDP yang diterima Kejati Jateng dari Ditreskrimum Polda Jateng, penyidik menjerat tersangka Aipda Robig dengan pasal 338 KUHP jo 351 KUHP. Juga Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c Undang-Undang nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76 c itu berbunyi 'Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak," tutur Zainal.

Namun, dia mengingatkan karena korban masih di bawah umur dan pelaku adalah orang dewasa, maka ancaman hukumannya ditambah lagi dari yang diatur dalam beleid.

"Tapi diingat juga bahwa ini yang dibunuh dan ditembak itu anak-anak dan pelakunya sudah dewasa maka ancaman pidana 15 tahun ditambah sepertiga. Selain itu juga ada pidana denda Rp3 miliar," ujar Zainal.

Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar (kanan) memimpin jumpa pers di Mapolrestabes Semarang soal kasus tawuran berujung siswa SMKN 4 Semarang tewas ditembak polisi, Rabu (27/11/2024). (Detikcom/Angling Adhitya Purbaya)

Konfirmasi dari Polda Jateng

Terpisah, mengutip dari detikJateng, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto hingga dari pihak Kejati Jateng mengonfirmasi perihal penerbitan SPDP dan pasal yang dijerat kepada Aipda Robig.

KabidHumas PoldaJateng Kombes Pol Artantomengatakan Aipda dijerat pasal berlapis yakni KUHP Pasal 338 KUHPtentang pembunuhan, Pasal 351 KUHPtentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan UU Perlindungan Anak.

"Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Artanto, Selasa (17/12).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Jateng Arfan Triono mengatakan, Kejati Jateng telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jateng terkait kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig.

SPDP itu diterima Kejati Jateng dari Ditreskrimum Polda Jateng Jumat (29/11) lalu. Arfan mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tersebut pada Senin (9/12).

"Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk yaitu Sateno, Tommy, dan Jumadi," jelasnya saat dihubungi awak media.

Dalam SPDP yang diterima dari Ditreskrimum Polda Jateng, penyidik menjerat Aipda Robig dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak, seperti menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan," tuturnya.

Sementara itu terkait tuntutan keluarga korban terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Artanto menilai Irwan dan jajarannya telah menjalankan tugas dengan profesional. Dia pun menyerahkan kepada pimpinan kepolisian untuk menilai apakah perlu untuk mengevaluasi Kombes Irwan dan jajarannya di Polrestabes Semarang.

"Kalau itu biar pimpinan yang menilai. Prinsipnya Kapolrestabes beserta penyidiknya dia profesional," tegas Artanto mengutip dari detikJateng.

Artanto mengatakan koleganya dan jajaran Polrestabes Semarang itu telah menjalankan tugas mengungkap kenakalan remaja yang disebut ada dalam kasus penembakan Gamma itu dengan baik.

"Dia (Irwan) tetap melakukan tugasnya, tetap melakukan penyidikan terhadap kasus kenakalan remajanya. Tentunya ini rekan-rekan bisa melihat bagaimana perkembangan proses dari penyidikan tersebut," ujar Artanto.

Peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran, Semarang itu terjadi pada Minggu (24/11) dini hari WIB. Pelurunya mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang, A yang terserempet peluru di dada, dan S yang terkena tangan kirinya

Sebelumnya, Polrestabes Semarang lewat Kapolrestabes Irwan menyatakan Aipda Robig melepas tembakan karena melerai tawuran yang melibatkan para korban, di mana oknum polisi itu diklaim akan diserang senjata tajam.

Namun berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jateng peristiwa penembakan itu bukan berawal dari upaya melerai tawuran.

Pihak keluarga Gamma pun membantah soal dugaan keterlibatan korban dengan gangster atau kreak seperti yang ditudingkan Polrestabes Semarang.

Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Irwan menyatakan meminta maaf ke keluarga Gamma, masyarakat Semarang, dan siap dievaluasi.

"Kami sebagai atasan brigadir R, pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma," ujar Irwan di rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12).

"Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," lanjutnya.

(kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK