Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejati

CNN Indonesia
Kamis, 19 Des 2024 10:40 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana. (Detikcom/Anggi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana buntut kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan dinas tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp150 miliar.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan Iwan dari jabatannya resmi dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi terhitung sejak hari ini, Kamis (19/12).

"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dalam kasus ini, Budi mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejat terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran pada Dinas Kebudayaan.

Setelah menerima surat tersebut, ia menyebut Pj Gubernur telah memerintahkan agar Inspektorat langsung dapat mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan inspektorat, kata dia, ditemukan dugaan kerugian keuangan daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.

"Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah," jelasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2023.

"Melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).

Syahron menjelaskan selain Kantor Dinas Kebudayaan, pihaknya juga turut melakukan penggeledahan di empat lokasi lainnya. Rinciannya yakni Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal.

Dua diantaranya, kata dia, terletak di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan satu lainnya berlokasi di Matraman, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, ia mengatakan penyidik menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik.

"Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," tuturnya.

(tfq/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK