Ketua DPR Puan Maharani Khawatir Gelombang PHK Buntut PPN 12 Persen
Ketua DPR Puan Maharani mewanti-wanti potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) buntut keputusan pemerintah yang akan memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Puan meyakini kenaikan tersebut akan berdampak pada sektor usaha. Imbasnya, industri manufaktur, UMKM, dan sektor padat karya akan turun akibat penurunan daya beli masyarakat.
"Pada akhirnya roda ekonomi di sektor riil berpotensi melambat yang dikhawatirkan memicu gelombang PHK di tahun-tahun mendatang," kata Puan dalam keterangannya, Kamis (19/12).
Puan menilai kenaikan PPN 12 persen juga akan berdampak pada penurunan daya beli rumah tangga. Kalkulasi Puan, angka penurunan tersebut bisa mencapai 0,37 persen atau Rp40,68 triliun.
Menurut Puan kondisi itu akan menggerus produk domestik bruto (PDB) hingga Rp65,33 triliun. Puan khawatir hal itu bisa memperburuk ketimpangan ekonomi antara kelompok kaya dan miskin.
"Sektor padat karya seperti industri tekstil sudah mengalami pelemahan selama beberapa waktu terakhir. Semoga kenaikan PPN ini tidak memperparah keadaan," kata politikus PDIP itu.
Menurut Puan, kenaikan PPN memang dikecualikan bagi barang-barang kebutuhan pokok (sembako) seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, serta jasa pendidikan dan kesehatan.
Namun, kenaikan harga diprediksi tetap akan terjadi karena efek turunan dan interkonektivitas rantai pasok pangan yang membebani pengusaha. Hal itu lantaran PPN bersifat multistage tax atau dikenakan ke setiap jenjang rantai produksi dan distribusi.
"Pemerintah harus memiliki langkah antisipasi apabila kenaikan harga bahan pokok terjadi akibat kenaikan PPN," kata Puan.
Dia mendukung langkah pemerintah yang berencana menerapkan paket stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat dan mencegah lonjakan harga yang tidak terkendali. Namun Puan mengingatkan pentingnya stimulus juga diberikan pada sektor-sektor industri kerakyatan.
"Kita harus bisa memastikan semua sektor dapat terlindungi dengan adanya kenaikan PPN. Apalagi bagi sektor UMKM dan industri padat karya agar kenaikan PPN tidak menimbulkan dampak yang signifikan dan menggerus kehidupan masyarakat," ucapnya.