Kebijakan dan Kontroversi Jelang 100 Hari Pemerintahan Prabowo

CNN Indonesia
Minggu, 29 Des 2024 13:01 WIB
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto baru seumur jagung, tetapi sejumlah langkahnya menuai catatan kritis.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Prabowo memulai pemerintahan dengan deretan program beranggaran jumbo bertajuk 'Quick Win' atau Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Program-program ini akan menelan lebih dari Rp100 triliun untuk tahun 2025.

Sebagian besar anggaran, sekitar Rp71 triliun, digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemudian, ada program pemeriksaan kesehatan gratis untuk pemeriksaan tensi, gula darah, foto rontgen, dan screening penyakit katastropik dengan dukungan anggaran Rp3,2 triliun.

Prabowo juga mengeluarkan Rp1,8 triliun untuk meningkatkan kualitas rumah sakit di daerah dari tipe D menjadi tipe C di berbagai daerah. Program renovasi sekolah, mencakup ruang kelas, mebel, dan MCK (mandi, cuci, kakus) di 22 ribu sekolah dengan nilai alokasi anggaran Rp20 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mewanti-wanti Prabowo soal program-program jumbo ini. Dia ingin Prabowo memastikan anggaran besar yang digelontorkan efektif.

"Sasarannya ke mana saja? Anggaran 71 triliun itu, targetnya, itu perlu disampaikan ke publik, biar publik bisa mengkontrol. Soal transparansi, jangan bocor, anggaran kita kan seringkali bocor, jadi perlu pengawasan legislatif, DPR," ujar Agung.

Ada juga sejumlah kebijakan Prabowo yang menuai sanjungan. Misalnya, penghapusan utang untuk petani, nelayan, maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ada satu juta penerima manfaat kebijakan ini.

Prabowo juga menaikkan alokasi anggaran kesejahteraan guru sebesar Rp 16,7 triliun menjadi Rp 81,6 triliun tahun depan. 

Meski demikian, ada sejumlah program yang dikritik karena dinilai tak pro rakyat. Misalnya, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di tengah daya beli menurun.



"Kalau pelaksanaannya (PPN naik jadi 12 persen) dilakukan pakai kacamata kuda, tanpa melihat realitas ekonomi yang sedang turun ini, ya kita mungkin akan mulai berbicara pertumbuhan ekonomi di bawah 5 persen tahun depan," kata Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto.

Pada saat bersamaan, pemerintah berencana menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty bagi pengusaha besar.

"Untuk rasa keadilan, penerapan tax amnesty jilid III kurang tepat karena dapat meningkatkan wajib pajak tidak patuh. Wajib pajak yang sudah patuh juga dapat menjadi tidak patuh karena perlakuan yang tidak adil dari pemerintah," kata Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (PK-TRI) Prianto Budi Saptono.

Pertukaran napi

Pemerintah mengumumkan akan memindahkan sejumlah terpidana mati ke negara asalnya. Kebijakan itu dimulai dengan rencana mentransfer Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba, ke Filipina.

Kebijakan itu dilanjutkan dengan rencana memindahkan Bali Nine, lima orang warga negara Australia yang menjadi terpidana mati kasus narkotika di Indonesia. Selain itu, ada rencana pemindahan sejumlah narapidana asal Perancis.

"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat. Tapi, ini pun demi kepentingan kita, karena kita juga ada tahanan [WNI] di luar negeri," ungkap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Kebijakan ini dikritik Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Dia mengingatkan menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Timbal Balik Bantuan Hukum dalam pasal 4 huruf c menyebut bantuan timbal balik hukum tidak memberikan wewenang untuk pengalihan narapidana.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Namun, ayat berikutnya mengatur hal itu harus diatur dalam undang-undang baru.

"Permasalahannya adalah hingga saat ini UU terkait Pemindahan Narapidana hingga saat ini belum ada. Apa lagi perjanjian antara Indonesia dengan negara lain terkait pengalihan narapidana sama sekali belum ada," ucap Hikmahanto.

(dhf/isn)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER