Walhi hingga Dosen Bantah Menteri ATR soal Abrasi di HGB Laut Sidoarjo

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2025 13:49 WIB

CNNIndonesia.com juga melakukan penelusuran langsung ke kawasan HGB tersebut, yakni wilayah di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Berdasarkan pantauan di lokasi, area ber-HGB itu mencakup daratan dan lautan. Di pesisirnya, terdapat pohon-pohon mangrove yang masih hidup tertanam. Namun, terlihat pula kayu-kayu mati bekas pohon tumbang yang sudah terendam air laut.

Keberadaan kayu-kayu mati bekas pohon tumbang di tepian itu bisa menjadi salah satu indikasi adanya abrasi, yang disebabkan oleh gelombang atau kenaikan permukaan air laut akibat perubahan iklim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang nelayan setempat, Mohammad Soleh (60) mengatakan, area HGB itu dulunya adalah lahan yang diberikan oleh pemerintah desa ke warga desa setempat untuk digunakan sebagai tambak.

"Kurang lebih perkiraan 1985. Itu izin dari bapak kades, digunakan, diperbaiki untuk tambak warga," kata Soleh, ketika ditemui di rumahnya, Rabu (22/1).

Saat itu, tiap warga desa yang miskin, berhak mendapat bidang perairan sebanyak tiga hektare. Mereka kemudian memanfaatkannya untuk tambak udang, bandeng dan ikan lainnya.

"Saat itu banyak [warga desa] yang punya tambak, hampir satu desa. Kalau per orang saat itu [mendapat lahan] tiga hektare, dikelola jadi tambak bandeng, udang, windu, macem-macem," ujar dia.

Namun hal itu tak berlangsung lama, enam bulan setelahnya, seorang pengusaha membeli tambak milik warga. Mayoritas warga setuju menjual, karena impitan ekonomi.

"Dibeli PT ini, kurang lebih tahun 1985, itu enggak lama setelah desa kasih izin," ucapnya.

Kemudian, kata Soleh, pengusaha bernama Hendri tersebut langsung memagari laut yang telah dibelinya menggunakan kayu serta menancapkannya di perairan.

"Kalau [area] Pak Hendri dipagar, punya warga enggak ada. Pagarnya itu dari kayu [jenis] gelam kayak jati, bukan bambu, panjangnya atau tingginya sekitar 2 sampai 3 meter," ucapnya.

Namun kini, Soleh menyebut, pagar yang dipasang perusahaan itu juga sudah rusak dihempas ombak. Pengamatan di lokasi, pagar-pagar itu kini juga sudah tidak terlihat.

Terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo ini mengejutkan publik. Kanwil Kementerian ATR/BPN menyebut, pemilik HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).

PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026.

Keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. 

(frd/dal)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER