Andi berujar pemberian hak atas tanah pesisir di Tangerang menjadi persoalan akibat kesalahan yang terjadi sejak awal pengajuan sertifikat.
Pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam polemik ini, menurut Andi, mulai dari individu dan badan hukum sebagai pemohon, Dinas Tata Ruang atau Pemerintah Daerah, petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan surveyor swasta, serta Kementerian atau lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu diingat adalah individu atau badan hukum seharusnya tidak boleh mengubah zona laut menjadi area reklamasi tanpa izin," pungkasnya.
Keberadaan pagar terbuat dari bambu di laut Tangerang pertama kali diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024.
Pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan.
Pagar laut itu diklaim sebagai upaya mitigasi abrasi dan tsunami, namun data menunjukkan bahwa struktur ini lebih banyak mendatangkan kerugian, mulai dari terhambatnya akses nelayan ke wilayah tangkapan ikan hingga merusak ekosistem pesisir.
Dengan kerugian ekonomi yang mencapai Rp116,91 miliar per tahun, manfaat seperti mitigasi abrasi dan tsunami serta budidaya kerang hijau tidak dapat diverifikasi atau memberikan dampak nyata.
Berbagai instansi tak bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut.
Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nusron telah memerintahkan pencabutan SHGB dan SHM di area pagar laut. Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat ini tak melibatkan kementeriannya, selain bermasalah dan perlu dikaji ulang.
Ia juga mencopot enam pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat lahan di kawasan laut tersebut. Sebanyak 568 prajurit TNI AL juga telah dikerahkan untuk membongkar pagar laut yang telah berdiri bertahun-tahun.
Sementara itu, Bareskrim Polri mengklaim telah melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut di perairan Laut Tangerang, Banten sejak 10 Januari lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dalam pengajuan SHGB dan SHM.
(kum/chri)