PBNU: Perubahan Distribusi LPG 3 Kg Picu Keributan Rakyat Kecil
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai perubahan pola distribusi gas LPG 3 kilogram (kg) telah memicu keributan di tengah Rakyat kecil.
"Perubahan aturan distribusi gas jangan semakin menambah daftar panjang kebijakan pemerintah yang memicu keributan di kalangan rakyat kecil," kata Gus Fahrur dalam keterangannya, Senin (3/2).
Gus Fahrur kemudian meminta pemerintah menyederhanakan aturan distribusi LPG 3 kg.
"Kasihan mereka telah kesulitan," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mengubah alur distribusi LPG 3 kg di tengah masyarakat. Pemerintah telah melarang pengecer untuk menjual LPG 3 lg.
Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari pengecer gas elpiji 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.
"Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 01 Februari," ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta.
Para pengecer bisa mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.
Pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha bisa membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.
(rzr/isn)