Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia kepergok saat menjadi pemandu wisata ilegal di Bandara Intenasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dua WNA itu ialah pria berinsial RS (39) dan perempuan berinisial MT (30). Mereka diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (7/2) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran Keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Selasa (11/2).
Semua berawal saat petugas imigrasi melakukan operasi mandiri di wilayah Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, untuk melaksanakan pengawasan kepada orang asing yang berkegiatan ilegal di wilayah di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kedua WNA tersebut kemudian terlihat di area dropzone Terminal Keberangkatan Internasional dengan mengenakan seragam dan membawa atribut sebuah perusahaan travel agency asing sedang bersama sekumpulan turis asing.
"Tim kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan wawancara kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Dua WNA itu dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
Winarko menyampaikan keberadaan turis asing yang secara ilegal berkegiatan sebagai pemandu atau guide untuk turis lainnya telah menjadi atensi khusus Imigrasi Ngurah Rai.
"Tim kami mendapati adanya dugaan 2 WNA yang terlihat sedang mengantar turis asing di area terminal keberangkatan internasional, untuk itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya," ujar Winarko.
(kdf/chri)