Selain itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus.
Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2).
"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," bunyi ketetapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan itu dinyatakan bahwa salah satu poin sumpah/janji dalam Berita Acara Sumpah adalah akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.
Sementara Firdaus dinyatakan telah melanggar sumpah advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat buntut kericuhan dalam persidangan di PN Jakut.
Dengan pembekuan sumpah advokat itu, Hotman Paris menyebut Razman dan Firdaus sudah tak bisa lagi bersidang sebagai advokat.
Sebab, Hotman menyebut berita acara sumpah advokat itu menjadi salah satu syarat bagi seorang pengacara untuk bisa melakukan praktik sidang.
"Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti enggak bisa lagi praktik, habis sudah dia," kata Hotman seperti dikutip detikcom, Kamis (13/2).
"Habis sudah, tamat sudah karier dia," imbuh dia.
Pernyataan serupa juga ditegaskan Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara MA Yanto mengatakan dengan pembekuan sumpah advokat itu maka Razman dan Firdaus tak bisa lagi berperkara di pengadilan sebagai advokat atau kuasa hukum.
"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2).
Di sisi lain, Razman mengklaim belum menerima surat pembekuan sumpah advokat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara. Pertama surat tersebut belum sampai ke tangan saya. Menjadi aneh bagi saya kok kita sekarang menerbitkan satu surat kalau itu benar sementara yang bersangkutan belum terima aslinya tapi sudah menyebar di mana-mana," kata Razman kepada wartawan, Kamis (13/2).
Razman juga menyebut Firdaus pun belum menerima surat pembekuan sumpah advokat yang dikeluarkan oleh PT Banten.
Selain itu, Razman juga menyebut posisi dirinya saat terjadi kericuhan dalam sidang adalah selaku terdakwa, bukan sebagai pengacara.
"Saya bukan pengacara, saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat. Kalau ada di sana kegaduhan, kenapa ditimpakan ke saya?," tutur dia.
"Jadi kalau dikatakan saya melanggar sumpah profesi advokat. Sehingga saya muncul kegaduhan. Kenapa perginya ke sana? Saya kan bukan pengacara. Kalau saya pengacara di situ, saya tidak jadi terdakwa. Dan saya pasti pakai baju toga," imbuhnya.
(dis/fra)