Kronologi Ricuh Sidang Hotman Berujung Tamat Karier Razman

CNN Indonesia
Jumat, 14 Feb 2025 07:46 WIB
Kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2) lalu berbuntut panjang. (Ahsan/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2) lalu berbuntut panjang. Karier Razman sebagai seorang pengacara terancam tamat.

Semua bermula saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup lantaran materi sidang bermuatan asusila.

Keputusan hakim tersebut ditentang oleh Razman. Meski demikian, hakim tetap tak mengubah keputusannya.

Sidang kemudian ricuh hingga akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif. Lalu, setelah hakim keluar dari ruang sidang, Razman langsung menghampiri Hotman.

Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan turut diunggah Hotman di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial.

Dalam video yang diunggah, terlihat Razman langsung menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi depan meja hakim.

Razman lalu memegang bahu Hotman sambil mengucapkan sesuatu. Razman juga terlihat menunjuk-nunjuk Hotman menggunakan jarinya.

Di tengah kericuhan itu, tiba-tiba Firdaus Oiwobo, salah satu pengacara Razman terlihat naik ke atas meja.

Buntut kericuhan tersebut, PN Jakut kemudian melaporkan Razman beserta tim ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2). Laporan dilayangkan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan teregister dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Humas PN Jakut Maryono menyebut pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran aksi Razman Cs dinilai telah menghina muruah dan kehormatan lembaga pengadilan.

"Atas nama lembaga, kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (11/2).

Maryono turut menyebut pelaporan Razman dan tim itu dibuat atas perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya laporan polisi, kericuhan itu juga berujung pada pembekuan sumpah advokat Razman yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut.

Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan Razman juga dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," bunyi poin pertimbangan tersebut.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Razman Tak Bisa Jadi Pengacara di Pengadilan


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :