Hotman Buka-bukaan Isi Pemeriksaan Polisi Terkait Razman Nasution

CNN Indonesia
Senin, 17 Feb 2025 19:27 WIB
Hotman Paris diperiksa polisi terkait laporan terhadap Razman Nasution. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hotman Paris dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait laporan terhadap Razman Arif Nasution soal ricuh sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ada 25 pertanyaan, yang dilaporkan adalah Pasal 207, 217, dan 335 KUHP," kata Hotman usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (17/2).

Hotman mengungkapkan ada empat nama yang menjadi sorotan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) hari ini. Yakni, Razman, Firdaus Oiwobo, Ade Suryani selaku istri Razman, serta Elida Netti.

Hotman membeberkan hal lain yang turut disorot dalam BAP itu adalah kata-kata penghinaan yang terlontar di ruang sidang saat terjadi kericuhan.

"Yang sangat membuat perhatian khusus dari penyidik adalah semua kata-kata penghinaan, kata-kata kotor yang diucapkan terhadap majelis hakim dan pengadilan itu disiarkan secara live, disiarkan secara live dari mulai awal sidang sampai akhir," tutur dia.

"Termasuk kata-kata koruptor, koruptor, tidak bisa, tidak bisa ganti, terus masih ada lagi kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh istrinya Razman, sama juga Netti dan juga waktu penyidik melihat jelas naiknya si Firdaus ke meja tidak ada yang maksa," imbuhnya.

Disampaikan Hotman, selanjutnya penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan segera meminta keterangan dari ahli untuk mengusut kasus tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik, kata Hotman, para hakim yang hadir dalam persidangan juga telah dimintai keterangan.

"Menurut penyidik tiga hakim sudah di-BAP juga, sudah selesai. Ini benar-benar sangat cepat," ucap dia.

PN Jakut resmi melaporkan Razman beserta tim ke Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi dalam persidangan pada 6 Februari.

Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan teregister dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan itu dibuat lantaran aksi Razman cs dinilai telah menghina muruah dan kehormatan lembaga pengadilan.

"Atas nama lembaga, kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (11/2).

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK