Tiga Kasus Korupsi yang Jerat Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suami

CNN Indonesia
Rabu, 19 Feb 2025 20:36 WIB
KPK membeberkan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwi.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri ditahan KPK. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.

Ita dan Alwin sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 Maret 2025.

"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kronologis untuk masing-masing peristiwa pidana tersebut:

Pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023

Pada sekitar akhir November 2022 setelah dilantik sebagai Wali Kota Semarang, Ita dan Alwin mengumpulkan sekretaris daerah, seluruh kepala dinas, asisten 1, asisten 2, asisten 3, kepala BPKAD, kepala Bappeda, kepala Bapenda dan seluruh staf ahli wali kota di rumah pribadinya.

Saat itu, Ita menyampaikan kepada kepala OPD agar harus mengikuti dan mendukung perintah dirinya dan Alwin.

Kemudian pada 17 Desember 2022, Alwin memperkenalkan Mohammad Ahsan (Sekretaris Dinas Pendidikan) kepada RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa) dan memerintahkan MF untuk menunjuk perusahaan tersebut menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam APBD-P TA 2023.

"Bahwa pada bulan Juni 2023, HGR memerintahkan masing-masing OPD untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD-P, dan HGR meminta Dinas Pendidikan untuk mengurangi beberapa pekerjaan fisik," ungkap Ibnu.

Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan disebut tidak pernah mengajukan usulan ataupun menyusun perencanaan atas pelaksanaan pengadaan meja kursi fabrikasi SD dalam Pembahasan Usulan APBD-P, terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja, kursi dan kayu pada APBD.

Pada Juli 2023, Alwin memerintahkan Bambang Pramusinto (Kepala Dinas Pendidikan) untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-P, dan menunjuk RUD sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD.

Selain itu, Alwin memerintahkan Kapendi untuk mengurus teknis terkait penunjukan PT Deka Sari Perkasa. Atas perintah tersebut, Kapendi selanjutnya memerintahkan MF untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa. Permintaan Alwin tersebut juga telah dilaporkan ke Ita yang lantas meminta untuk dibahas di TAPD.

Atas perintah Alwin tersebut, MA memproses penyusunan anggaran pengadaan meja kursi sebesar Rp20 miliar dalam APBD-P TA 2023 dan MF melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Deka Sari Perkasa dengan cara menyusun spek sesuai dengan spek milik perusahaan ini.

Ibnu menyebut perbuatan Ita dan Alwin tersebut melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada bulan Oktober 2023, Ita bersama DPRD Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2023 tentang APBD-P TA 2023 Pemerintah Kota Semarang, di mana dalam Perda sudah masuk anggaran pengadaan meja kursi untuk SD senilai Rp19,2 miliar di Dinas Pendidikan yang mana pada awalnya APBD murni 2023 anggaran tersebut hanya senilai Rp900 juta.

Pada 1 November 2023, MF selaku PPTK menunjuk PT Deka Sari Perkasa menjadi penyedia pengadaan meja kursi fabrikasi SD dengan surat pesanan meja Nomor: B/3982/027/XI/2023 senilai Rp10.769.106.000 dan pesanan kursi Nomor: B/3983/027/XI/2023 senilai Rp7.656.240.000 sesuai dengan perintah Alwin sebelumnya.

"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB," ungkap Ibnu.

Baca halaman berikutnya....

Kasus Korupsi yang Jerat Mba Ita & Suami

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER