Pada sekitar akhir November tahun 2022, Alwin memanggil Eko Yuniarto dan Suroto selaku Camat Genuk untuk menghadap ke ruangannya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Pada pertemuan tersebut, Alwin meminta kepada Eko untuk memberikan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar yang dalam pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang, tersangka).
"Dan atas hal tersebut, AB meminta komitmen fee kepada M (Martono) sebesar Rp2 miliar," kata Ibnu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pada Desember tahun 2022, Eko menyampaikan permintaan dari Alwin kepada seluruh camat di Kota Semarang yang menyanggupi permintaan pemberian komitmen fee untuk penunjukan langsung pada tingkat kecamatan.
"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek penunjukan langsung kecamatan," kata Ibnu.
Martono selanjutnya memerintahkan Suwarno selaku Sekretaris Gapensi Kota Semarang dan Siswoyo selaku Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang untuk menunjuk koordinator lapangan yang akan berkomunikasi dengan para camat terkait pelaksanaan proyek penunjukan langsung dari setiap kecamatan tersebut.
Pada bulan Maret tahun 2023, saat pelaksanaan Rapat Pleno Gapensi Kota Semarang, Martono menyampaikan kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang bahwa Gapensi Kota Semarang mendapatkan jatah proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di Kota Semarang. Bagi yang berminat mendapatkan proyek penunjukan langsung harus menyetorkan uang kepada Martono sebesar 13 persen dari nilai proyek sebelum pekerjaan dimulai.
"Bahwa komitmen fee yang diterima oleh M atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi adalah senilai Rp1,4 miliar," kata Ibnu.
"Bahwa komitmen fee yang diterima oleh M digunakan sesuai perintah AB, yang di antaranya adalah pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemerintahan Kota Semarang," sambungnya.
Ita disebut mengetahui ada komitmen fee tersebut dan meminta Martono untuk menggunakan komitmen fee untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD.
"Bahwa atas perbuatan HGR bersama-sama dengan AB dalam melakukan permintaan komitmen fee atas pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan berkaitan dengan jabatannya selaku Wali Kota Semarang sehingga bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015," kata Ibnu.