Pada pertengahan bulan Desember tahun 2022, Ita menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang yang diajukan oleh Indriyasari.
Ita memerintahkan Indri untuk melakukan kajian kembali atas jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan diterima oleh masing-masing penerima. Hal itu dikarenakan jumlah yang diterima Ita tidak jauh berbeda dengan pegawai Bapenda Kota Semarang, dan juga lebih kecil daripada jumlah yang diterima oleh Iswar Aminuddin selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Semarang.
Atas dasar itu, Indri berkonsultasi dengan Satrio Imam selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang dan Endang Sri Rejeki selaku Kasubag Perancangan Produk Hukum Penetapan, Bagian Hukum Setda Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satrio dan Endang bersama-sama dengan Indri menghadap Ita untuk menjelaskan terkait draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang dan mendapatkan pertanyaan yang sama dari Ita perihal jumlah TPP yang akan diterima oleh masing-masing penerima.
Endang menyampaikan kepada Indri bahwa atas TPP tersebut, Ita meminta tambahan atas jumlah yang seharusnya diterima sebagaimana tercantum dalam draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang tersebut.
Pada 26 Desember 2022, Ita menandatangani draf tersebut yang selanjutnya diajukan dan meminta kepada Indri untuk memberikan uang tambahan setiap triwulannya.
Pada periode April-Desember 2023, Indri memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada Ita dan Alwin yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan I-IV tahun 2023. Dengan rincian pemberian per orang per triwulan Rp.300.000.000.
"Khusus uang triwulan IV, HGR memerintahkan IIN untuk menyimpan uang tersebut terlebih dahulu," kata Ibnu.
Atas perbuatannya tersebut, Ita dan Alwin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bahwa terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," ungkap Ibnu.