Kasus HGB Laut di Sidoarjo Naik Penyidikan, Ditemukan Dokumen Palsu

CNN Indonesia
Jumat, 21 Feb 2025 09:50 WIB
Salah satu titik lokasi Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo(CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Polda Jawa Timur (Jatim) telah menaikkan status kasus temuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas total 656 hektare di laut Sidoarjo ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan gelar perkara dilakukan pihaknya Rabu (19/2). Namun, ia tak menjelaskannya secara detail.

"Iya [naik penyidikan], silakan hubungi Pak Kasubdit (II / Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim) ya," kata Farman saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit II / Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah membenarkan hal itu. Ia mengatakan pihaknya mulai melakukan penyidikan.

"Jadi, untuk HGB Sidoarjo benar kemarin sudah kita gelarkan [gelar perkara] dan diputuskan hasilnya delik," kata Deky.

Lebih lanjut, Deky mengatakan, penyidik juga menemukan dokumen surat yang diduga palsu terkait penerbitan HGB itu. Menurutnya, pemalsuan diduga dilakukan kepala desa setempat di Sidoarjo kala itu.

"Surat yang diduga palsu yang tidak sebenarnya dari kepala desa yang diterbitkan di tahun 1996 sebanyak 3 surat dan digunakan untuk permohonan 3 HGB itu," tuturnya.

Deky menegaskan pihaknya masih terus melakukan serangkaian penyidikan yakni mengumpulkan bukti-bukti dan memburu siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.

"Sekarang kita masih kumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang peristiwa tindak pidananya itu yang disangkakan untuk nanti siapa yang harus bertanggung jawab pidana, karena kadesnya kan sudah meninggal dunia, sekarang tinggal lihat siapa yang menggunakan," tuturnya.

Sebelumnya, polisi juga memeriksa 19 saksi dalam kasus temuan HGB laut itu. Mereka yang telah diperiksa antara lain pihak perusahaan pemilik HGB tersebut, petani atau nelayan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga perangkat desa.

"Saksi yang diperiksa sudah ada 19 ya. Dari petani sembilan, kemudian ada tiga PT, kemudian ada dari BPN kemudian dari perangkat desa ada tiga," kata Deky saat dikonfirmasi awakmedia, Rabu (12/2).

Terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo mengejutkan publik. Kanwil ATR/BPN Jatim menyebut, pemilik HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).

PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026.

Keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Temuan HGB laut itu sendiri terungkap akademisi ketika menelusuri dugaan hal sama terjadi di pesisir Jawa Timur setelah temuan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di lautan Kabupaten Tangerang, Banten.

Pagar laut itu kemudian sudah dibongkar TNI AL dibantu aparat terkait dan nelayan setempat. Selain itu di balik pagar laut itu pun terungkap keberadaan HGB hingga SHM di lautan yang dipagari tersebut. Kasus HGB hingga SHM laut itu kini ditangani Bareskrim Polri, dan sudah naik penyidikan.

Polisi pun sudah menetapkan tersangka di kasus SHM-HGB laut Tangerang itu.

(frd/kid)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK