Kapolri Pastikan Kapolres Ngada Bakal Ditindak Etik dan Pidana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal diproses etik dan pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Listyo menyatakan dalam waktu dekat perkembangan kasus Fajar akan disampaikan penyidik Polri.
"Kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik. Hari ini mungkin akan dirilis. Secepatnya," kata Listyo di Jakarta, Kamis (13/3).
Diberitakan, Fajar ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur pada 20 Februari 2024.
Lihat Juga : |
Berdasarkan tes urine, Fajar positif narkoba. Selain itu, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Fajar telah naik ke tingkat penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT sejak 4 Maret 2025.
Polisi sudah memeriksa 9 saksi. Namun, sampai saat ini Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka. Bertalian dengan itu, Fajar masih diperiksa Divisi Propam Polri.
Kini, posisi AKBP Fajar sebagai Kapolres Ngada digantikan oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo.
(tfq/tsa)