Aksi penggerudukan rapat panja RUU TNI yang dilakukan koalisi sipil dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bukan DPR yang melaporkannya, melainkan RYR selaku sekuriti Hotel Fairmont dan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (16/3).
Laporan dilayangkan lantaran pelapor merasa dirugikan. Ia melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 217 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 503 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus melaporkan kantor mereka di kawasan Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi oleh orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari.
Andrie turut membagikan tangkapan layar kamera pengawas yang memperlihatkan tiga orang tak dikenal menyambangi kantornya. Dua pria mengenakan pakaian hitam dan seorang lainnya memakai kaos berwarna krem.
"Didatangi oleh tiga orang tidak dikenal (OTK) yang mengaku dari media, tapi tanpa menjelaskan asal/nama medianya termasuk tujuannya datang tengah malam," kata Andrie kepada CNNIndonesia.com, Minggu (16/3) pagi.
Andrie menjelaskan tiga OTK itu secara terus-menerus membunyikan lonceng di Kantor KontraS tanpa tujuan yang jelas. Andrie menyebut Kejadian itu berbarengan dengan tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal.
Ia menilai peristiwa tersebut adalah aksi teror yang dilakukan karena sikap KontraS yang sebelumnya menggeruduk rapat tertutup panja RUU TNI di Hotel Fairmont.