Lika-liku Upaya Legalisasi Ganja Medis di Indonesia
CNN Indonesia
Kamis, 17 Apr 2025 06:23 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Upaya melegalkan tanaman ganja untuk kepentingan medis kembali mengemuka setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom beserta jajaran bertandang ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). (AFP/MENAHEM KAHANA)
Jakarta, CNN Indonesia --
Upaya melegalkan tanaman ganja untuk kepentingan medis kembali mengemuka setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom beserta jajaran bertandang ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/4).
Marthinus menjelaskan dalam pertemuan itu turut membahas legalisasi ganja medis hingga pemanfaatan tanaman kratom.
Menurut dia, pembahasan itu penting dilakukan karena ada beberapa kelompok yang menghubungkan legalisasi ganja dan tanaman kratom dengan hak asasi manusia (HAM). Terlebih, negara lain sudah melegalisasi kedua tanaman tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua juga kami berbicara tentang bagaimana isu-isu contohnya yang krusial hari ini seperti legalisasi ganja dan legalisasi kratom," ujar Marthinus di Kantor Kementerian HAM.
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan sampai saat ini kementeriannya tetap menolak ganja karena termasuk narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama ganja belum dikeluarkan dari golongan I, Pigai menyatakan kementeriannya tetap tegas untuk melarang pemanfaatan tanaman tersebut.
"Kami tetap menolak sesuai UU dan keputusan MK," kata Pigai saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Pertemuan antara Kepala BNN dan Menteri HAM digelar tak lama setelah anak penderita lumpuh otak atau cerebral palsy, Pika Sasi Kirana, mengembuskan napas terakhir pada 18 Maret 2025.
Sejak kecil Pika termasuk keluarganya harus menghadapi tantangan yang berat. Pika menderita kelainan otak Japanese encephalitis- membuatnya harus bergantung pada perawatan intensif sepanjang hayat.
Pika terhalang aturan dan akses untuk memanfaatkan ganja sebagai sarana meredakan sakit yang diderita. Ibunya, Santi Warastuti, tak henti memperjuangkan hak kesehatan bagi anaknya. Mulai dari bersuara di jalan hingga lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas, apakah pertemuan yang dilakukan oleh Kepala BNN dengan Menteri HAM menjadi oase atau justru ini sekadar angin lalu saja?
Pada 2 Desember 2020, Komisi PBB untuk Narkotika yaitu The UN Commission on Narcotic Drugs (CND) mengeluarkan ganja dan resin ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
Keputusan itu berdasarkan voting terhadap beberapa rekomendasi organisasi kesehatan dunia atau WHO terkait perubahan sistem penggolongan narkotika khususnya untuk ganja dan turunannya.
Berdasarkan ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, narkotika yang berada dalam golongan IV disebut memiliki manfaat medis yang terbatas, namun tingkat ketergantungan dan potensi penyalahgunaannya sangat tinggi.
Hal itu membuat ganja termasuk dalam subjek kontrol yang paling ketat jika dibandingkan dengan narkotika golongan I sampai golongan III.
Dengan dikeluarkannya ganja dan getahnya dari golongan IV, sebagaimana dijelaskan dalam uraian rekomendasi WHO, ganja tidak lagi disamakan dengan heroin atau opioid yang memiliki ancaman risiko tertinggi hingga menyebabkan kematian.
Sebaliknya, manfaat kesehatan yang dapat diperoleh dari tanaman ganja semakin diakui yang dibuktikan dari hasil penelitian dan praktik-praktik pengobatan ganja medis di berbagai negara, baik dalam bentuk terapi, pengobatan gejala epilepsi, dan lain-lain.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah yang diambil PBB tersebut cukup berpengaruh terhadap posisi ganja dalam kebijakan narkotika secara internasional sehingga tidak lagi menjadi penghalang untuk perkembangan ilmu pengetahuan maupun pemanfaatannya dalam dunia medis.
ICJR yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyerukan agar Pemerintah Indonesia mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri.
"Sebagai langkah konkret, pemerintah perlu menindaklanjutinya dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis," demikian dilansir dari laman ICJR, 3 Desember 2020.
Ketua Pembina Yayasan Sativa Nusantara Musri Musman menyatakan senyawa kanabinoid pada ganja tidak memberikan efek kecanduan maupun memabukkan.
Ia memastikan kanabinoid mampu mengobati penderita cerebral palsy terutama meredakan tumor hingga kejang.
"Sudah ditemukan bukti bahwa pemberian 300 miligram hingga 600 miligram (CBD) per hari kepada penderita cerebral palsy tidak mendatangkan mabuk, tidak membahayakan, tidak mendatangkan adiksi, tidak menunjukkan withdrawing atau exit daripada pemberian yang terlampau besar," kata Musri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Seruan legalisasi ganja
Tanaman ganja secara medis dianggap memiliki potensi untuk menyembuhkan. Hal itu karena ganja memiliki senyawa kanabinoid yang berpotensi menjadi obat. Senyawa ini juga terdapat dalam sistem saraf serta imun manusia dan hewan.
Kendati demikian, legalisasi ganja terutama untuk kepentingan medis di Indonesia belum mencapai kata sepakat.
Indonesia masih memasukkan ganja dan turunannya sebagai golongan I atau zat berbahaya dalam Undang-undang Narkotika.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, ikhtiar melegalisasi ganja terutama untuk kepentingan medis mulai diserukan pada tahun 2012.
Pada 5 Mei 2012, seratusan pemuda-pemudi yang tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, bertajuk 'Global Marijuana March'- aksi serentak di seluruh dunia dengan turun ke jalan untuk menuntut legalisasi ganja.
Aksi tersebut digelar rutin setiap Sabtu pertama bulan Mei.
Dalam aksi itu, LGN membawa spanduk sepanjang 3 meter yang bertuliskan 'Legalisasi Ganja'.
"Ini adalah aksi solidaritas kami. Siapa pun orangnya, apa pun tantangannya, karena ini adalah kebenaran," kata Pendiri LGN Dhira Narayana.
Selain mendesak dilakukannya legalisasi ganja oleh Pemerintah Indonesia, LGN juga meminta agar para pengguna ganja yang terseret hukum untuk direhabilitasi bukan dipidana penjara.
Kisah Fidelis
Bertahun-tahun kemudian, legalisasi ganja medis kembali disorot saat seorang warga bernama Fidelis Arie Sudewarto alias Nduk diproses hukum atas kepemilikan 39 tanaman ganja.
Bukan tanpa sebab Fidelis menanam tanaman yang dilarang pemanfaatannya berdasarkan hukum positif di Indonesia itu.
Ia yang ketika itu merupakan seorang PNS menanam ganja untuk mengobati istrinya Yeni Riawati yang menderita penyakit syringomyelia- kondisi medis yang ditandai dengan pembentukan kista berisi cairan di dalam sumsum tulang belakang.
Sakit itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Soedarso Pontianak.
Penyakit langka tersebut hanya bisa disembuhkan lewat operasi. Namun, karena Yeni sudah sangat lemah, operasi tidak mungkin dilakukan.
Singkat cerita, Fidelis mengumpulkan informasi bagaimana menyembuhkan penyakit istrinya tersebut. Dia mulai melakukan ekstraksi ganja. Mulai dengan mencampuri ke dalam makanan, minuman, sampai dengan menjadikannya minyak oles pada luka.
Fidelis kemudian melihat perkembangan signifikan istri tercintanya usai memberi ekstrak ganja itu. Dari yang sulit makan, perlahan mulai lahap. Dari yang mulai sukar bicara, perlahan mulai lancar bicara.
Tindakan Fidelis tersebut dilakukan di saat negara belum mampu menjamin pemenuhan kepentingan warganya atas pemanfaatan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Narkotika.
Fidelis mulai ditahan pada 19 Februari 2017 oleh BNNK Sanggau, Kalimantan Barat. Sejak ditinggal Fidelis, kondisi Yeni berangsur-angsur menurun dan dia meninggal pada 25 Maret 2017.
Fidelis dituntut lima bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menjatuhkan hukuman lebih berat yakni delapan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.
Musa IBN Hassan Pedersen yang merupakan putra dari Dwi Pertiwi meninggal dunia pada 26 Desember 2020 setelah berjuang selama 16 tahun hidup dengan kondisi cerebral palsy.
Dilansir dari laman ICJR, sakit yang diderita Musa berawal dari pneumonia saat masih berusia 40 hari (bayi). Terdapat kekeliruan dalam pemberian diagnosis dan pengobatannya. Pneumonia tersebut terus berkembang menjadi meningitis yang menyerang otak.
Pada tahun 2016, Musa sempat mendapat pengobatan atau terapi menggunakan ganja di Australia. Satu bulan melakukan itu ternyata membuahkan hasil yang sangat signifikan untuk kondisi kesehatannya, bahkan Musa sama sekali tidak lagi mengalami kejang.
Selama waktu tersebut Musa bisa lepas dari penggunaan obat-obatan dokter yang biasa dikonsumsinya. Menurut ibunya, dalam kondisi itu Musa lebih mudah mengeluarkan phlegm dari dalam paru-parunya tanpa harus bersusah payah seperti yang terjadi di ujung hayatnya.
Ketika kembali ke Indonesia, Musa tidak dapat melanjutkan pengobatan dengan ganja tersebut karena UU Narkotika melarang penggunaan narkotika golongan I termasuk ganja untuk pelayanan kesehatan. Ditambah lagi sebelumnya ada kasus hukum yang menjerat Fidelis menghantui Dwi.
Setelah Musa, anak penderita cerebral palsy lainnya yaitu Pika Sasi Kirana meninggal dunia pada 18 Maret 2025. Putri dari Santi Warastuti itu mengembuskan napas terakhir di usia 16.
Santi mengetahui Pika mengalami lumpuh otak saat putrinya itu duduk di bangku TK. Suatu hari, Santi mendapat kabar dari pihak sekolah yang menginformasikan Pika sedang dalam kondisi yang tidak baik.
Santi lantas membawa Pika pulang untuk beristirahat. Kekhawatiran terjadi saat Pika kejang-kejang. Ketika dibawa ke salah satu rumah sakit di Denpasar, Pika didiagnosis mengidap cerebral palsy.
Dari beberapa pemberitaan media, Santi mengaku mendapat pengetahuan soal ganja medis dari Dwi Pertiwi, ibunda Musa.
Semasa hidup, Santi sempat membawa Pika terapi di Kampung Musmus Therapy Centre.
Penggunaan ganja untuk pengobatan tak bisa terus dilakukan. Ketakutan terhadap kasus hukum yang dialami Fidelis menjadi latar belakangnya.
Berita lanjutan di halaman berikutnya...
Gugat ke MK
Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan bersama tiga orang ibu yang anaknya mengidap cerebral palsy mengajukan permohonan uji materi UU Narkotika ke MK pada Kamis, 19 November 2020.
Mereka berpendapat larangan pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).
Selain pemohon perseorangan, beberapa organisasi non-pemerintah juga bergabung sebagai pemohon uji materi ini yakni ICJR, Rumah Cemara, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, dan LGN yang selama ini menyoroti masalah pengaturan dan penegakan UU Narkotika.
Para pemohon meminta MK agar mencabut Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dan menyatakan pelarangan penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu juga meminta penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika untuk diubah dengan mencabut definisi narkotika golongan I menjadi dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan/ terapi, dengan tetap menyebutkan potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Pada Minggu, 26 Juni 2022, Santi beserta anaknya Pika melakukan aksi damai di Bundaran HI saat Car Free Day (CFD).
Santi membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim MK agar segera memberikan putusan atas permohonan uji materi yang sudah dia ajukan atas UU Narkotika. Dia meminta agar ganja yang masuk golongan I UU Narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis.
Dalam foto yang beredar, di kawasan Bundaran HI yang ramai itu, Santi terlihat memegang papan putih bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis'.
Santi berdiri di samping Pika yang duduk di sebuah kereta dorong atau stroller dengan kepala disangga bantal dan kain. Lewat surat yang ia tulis, Santi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi sang anak.
Dalam potongan video yang juga beredar di media sosial, banyak orang yang menghampiri Santi dan memberikan dukungan kepadanya.
Putusan MK
Pada 20 Juli 2022, lewat Putusan Nomor: 106/PUU-XVIII/2020, MK menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh koalisi bersama tiga orang ibu yang anaknya mengidap cerebral palsy.
Namun, terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
MK mengamini ada manfaat dari narkotika golongan I yang terbukti di berbagai praktik negara lain. Hal itu dilihat dalam pertimbangan yang menjelaskan narkotika golongan I dapat bermanfaat untuk kepentingan pelayanan kesehatan, namun dalam konteks Indonesia saat ini harus dikaji.
Kemudian MK menyatakan dalam menentukan jenis narkotika untuk ditetapkan dalam suatu jenis golongan narkotika tertentu dibutuhkan metode ilmiah yang ketat. Artinya, untuk mengubah pemanfaatan jenis narkotika harus melalui tahapan penting yang dimulai dari penelitian dan kajian ilmiah di konteks Indonesia.
MK secara tegas menyatakan sesungguhnya fenomena perihal kebutuhan terhadap jenis narkotika golongan I untuk dapat dimanfaatkan sebagai keperluan terapi sudah muncul sejak sebelum UU 35/2009 diundangkan.
Dalam persidangan perkara a quo, DPR mengatakan setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian terhadap ganja atau minyak ganja (cannabis oil) untuk pelayanan kesehatan yang termasuk dalam golongan narkotika.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah, Selasa, 10 Agustus 2021.
"Proses legalisasi ganja pun membutuhkan penelitian secara ilmiah yang jelas; ilmu pengetahuan yang pasti; dan membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian tersebut sehingga tidak dapat langsung serta merta dipersamakan karakteristik beberapa negara dengan negara Indonesia dalam melakukan pelegalisasian terhadap minyak ganja untuk pelayanan kesehatan," ucap Taufik.
Politikus Partai NasDem ini menambahkan ada usulan untuk merevisi UU Narkotika terkait kebijakan penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan. Ia mengatakan hal itu dibuktikan dengan masuknya usulan tersebut ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dengan status usulan Pemerintah.
Taufik melanjutkan persoalan narkotika adalah masalah transnasional sehingga dalam pengkajiannya tidak hanya mengutamakan aspek hukum, tetapi juga melihat aspek kesehatan.
Selain itu, ia menyebut jika dalam penentuan kebijakannya pun harus didasarkan pada metode ilmiah dengan berbagai tahapan.
"Sehingga dari hasil penelitian tersebut akan ditemukan kebenaran dan pemanfaatan dari narkotika tersebut secara lebih lanjut serta perlu pula dilakukan pengujian untuk kepentingan praktis. Maka, penelitian dilakukan untuk mendapatkan informasi kesehatan guna pembangunan kemajuan bidang kesehatan," ungkap Taufik.
Sementara itu, Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya menyatakan penggunaan ganja atau minyak ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia.
Selain karena pengawasan penggunaan ganja yang sulit jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak ganja untuk pengobatan di Indonesia.
"Dengan demikian, kalangan medis tidak menggunakan ganja dan produk turunannya pada saat ini. Meskipun saat ini di Amerika salah satu kandungan ganja yaitu kanabidiol dapat memberikan efek anti-epilepsi dan sudah di-approve oleh FBI pada tanggal 28 Juni 2018 dengan nama epidiolex, tetapi di Indonesia terdapat drug of choice epilepsy, yaitu gabapentin, asam valproat, dan sebagainya," urai Arianti.
Ia menuturkan penggolongan narkotika telah didasarkan pada kesepakatan internasional.
Oleh karenanya, hanya narkotika golongan III yang mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Sedangkan untuk narkotika golongan I masih menduduki tempat tertinggi yang menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.
"Maka sangat logis jika narkotika golongan I hanya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang untuk pelayanan kesehatan," ucap Arianti.
Sebelumnya, pada 2020 lalu, jauh sebelum MK mengeluarkan putusan, Kementerian Pertanian (Kementan) sempat menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementan.
Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Ganja dimasukkan dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.
Total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina direktorat tersebut.
Selain ganja, jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.
"Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum ketujuh.
Namun, tak lama setelah menjadi polemik, Menteri Pertanian mencabut keputusan tersebut.
Kementan mengatakan bakal berkoordinasi dengan BNN, Kementerian Kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha, Sabtu (29/8).
Fatwa MUI
Mantan Wakil Presiden RI yang sempat menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan ada fatwa MUI yang selama ini melarang penggunaan ganja.
Namun, setelah ada gugatan di MK yang mendesak pemanfaatan ganja medis, dia menilai MUI perlu membuat pengecualian melalui fatwa baru yang mengatur kriteria kebolehan penggunaan ganja untuk kesehatan.
Belum diketahui informasi terkini apakah permintaan tersebut dijalankan atau tidak oleh MUI.
"Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan. Masalah kesehatan itu saya kira nanti MUI [membuat] pengecualian. MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya. Artinya ada kriteria," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Penelitian di Indonesia
Menurut ICJR, Pemerintah Indonesia sama sekali belum melakukan penelitian terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis pasca-putusan MK No.106/PUU-XVIII/2020.
"Kami menyesalkan sikap pengambil kebijakan yang tidak mampu memenuhi hak kesehatan masyarakat yang paling membutuhkan," ungkap ICJR.
Jakarta, CNN Indonesia --
Upaya melegalkan tanaman ganja untuk kepentingan medis kembali mengemuka setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom beserta jajaran bertandang ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/4).
Marthinus menjelaskan dalam pertemuan itu turut membahas legalisasi ganja medis hingga pemanfaatan tanaman kratom.
Menurut dia, pembahasan itu penting dilakukan karena ada beberapa kelompok yang menghubungkan legalisasi ganja dan tanaman kratom dengan hak asasi manusia (HAM). Terlebih, negara lain sudah melegalisasi kedua tanaman tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua juga kami berbicara tentang bagaimana isu-isu contohnya yang krusial hari ini seperti legalisasi ganja dan legalisasi kratom," ujar Marthinus di Kantor Kementerian HAM.
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan sampai saat ini kementeriannya tetap menolak ganja karena termasuk narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama ganja belum dikeluarkan dari golongan I, Pigai menyatakan kementeriannya tetap tegas untuk melarang pemanfaatan tanaman tersebut.
"Kami tetap menolak sesuai UU dan keputusan MK," kata Pigai saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Pertemuan antara Kepala BNN dan Menteri HAM digelar tak lama setelah anak penderita lumpuh otak atau cerebral palsy, Pika Sasi Kirana, mengembuskan napas terakhir pada 18 Maret 2025.
Sejak kecil Pika termasuk keluarganya harus menghadapi tantangan yang berat. Pika menderita kelainan otak Japanese encephalitis- membuatnya harus bergantung pada perawatan intensif sepanjang hayat.
Pika terhalang aturan dan akses untuk memanfaatkan ganja sebagai sarana meredakan sakit yang diderita. Ibunya, Santi Warastuti, tak henti memperjuangkan hak kesehatan bagi anaknya. Mulai dari bersuara di jalan hingga lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas, apakah pertemuan yang dilakukan oleh Kepala BNN dengan Menteri HAM menjadi oase atau justru ini sekadar angin lalu saja?
Pada 2 Desember 2020, Komisi PBB untuk Narkotika yaitu The UN Commission on Narcotic Drugs (CND) mengeluarkan ganja dan resin ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
Keputusan itu berdasarkan voting terhadap beberapa rekomendasi organisasi kesehatan dunia atau WHO terkait perubahan sistem penggolongan narkotika khususnya untuk ganja dan turunannya.
Berdasarkan ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, narkotika yang berada dalam golongan IV disebut memiliki manfaat medis yang terbatas, namun tingkat ketergantungan dan potensi penyalahgunaannya sangat tinggi.
Hal itu membuat ganja termasuk dalam subjek kontrol yang paling ketat jika dibandingkan dengan narkotika golongan I sampai golongan III.
Dengan dikeluarkannya ganja dan getahnya dari golongan IV, sebagaimana dijelaskan dalam uraian rekomendasi WHO, ganja tidak lagi disamakan dengan heroin atau opioid yang memiliki ancaman risiko tertinggi hingga menyebabkan kematian.
Sebaliknya, manfaat kesehatan yang dapat diperoleh dari tanaman ganja semakin diakui yang dibuktikan dari hasil penelitian dan praktik-praktik pengobatan ganja medis di berbagai negara, baik dalam bentuk terapi, pengobatan gejala epilepsi, dan lain-lain.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah yang diambil PBB tersebut cukup berpengaruh terhadap posisi ganja dalam kebijakan narkotika secara internasional sehingga tidak lagi menjadi penghalang untuk perkembangan ilmu pengetahuan maupun pemanfaatannya dalam dunia medis.
ICJR yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyerukan agar Pemerintah Indonesia mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri.
"Sebagai langkah konkret, pemerintah perlu menindaklanjutinya dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis," demikian dilansir dari laman ICJR, 3 Desember 2020.
Ketua Pembina Yayasan Sativa Nusantara Musri Musman menyatakan senyawa kanabinoid pada ganja tidak memberikan efek kecanduan maupun memabukkan.
Ia memastikan kanabinoid mampu mengobati penderita cerebral palsy terutama meredakan tumor hingga kejang.
"Sudah ditemukan bukti bahwa pemberian 300 miligram hingga 600 miligram (CBD) per hari kepada penderita cerebral palsy tidak mendatangkan mabuk, tidak membahayakan, tidak mendatangkan adiksi, tidak menunjukkan withdrawing atau exit daripada pemberian yang terlampau besar," kata Musri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
Seruan legalisasi ganja
Tanaman ganja secara medis dianggap memiliki potensi untuk menyembuhkan. Hal itu karena ganja memiliki senyawa kanabinoid yang berpotensi menjadi obat. Senyawa ini juga terdapat dalam sistem saraf serta imun manusia dan hewan.
Kendati demikian, legalisasi ganja terutama untuk kepentingan medis di Indonesia belum mencapai kata sepakat.
Indonesia masih memasukkan ganja dan turunannya sebagai golongan I atau zat berbahaya dalam Undang-undang Narkotika.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, ikhtiar melegalisasi ganja terutama untuk kepentingan medis mulai diserukan pada tahun 2012.
Pada 5 Mei 2012, seratusan pemuda-pemudi yang tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, bertajuk 'Global Marijuana March'- aksi serentak di seluruh dunia dengan turun ke jalan untuk menuntut legalisasi ganja.
Aksi tersebut digelar rutin setiap Sabtu pertama bulan Mei.
Dalam aksi itu, LGN membawa spanduk sepanjang 3 meter yang bertuliskan 'Legalisasi Ganja'.
"Ini adalah aksi solidaritas kami. Siapa pun orangnya, apa pun tantangannya, karena ini adalah kebenaran," kata Pendiri LGN Dhira Narayana.
Selain mendesak dilakukannya legalisasi ganja oleh Pemerintah Indonesia, LGN juga meminta agar para pengguna ganja yang terseret hukum untuk direhabilitasi bukan dipidana penjara.
Kisah Fidelis
Bertahun-tahun kemudian, legalisasi ganja medis kembali disorot saat seorang warga bernama Fidelis Arie Sudewarto alias Nduk diproses hukum atas kepemilikan 39 tanaman ganja.
Bukan tanpa sebab Fidelis menanam tanaman yang dilarang pemanfaatannya berdasarkan hukum positif di Indonesia itu.
Ia yang ketika itu merupakan seorang PNS menanam ganja untuk mengobati istrinya Yeni Riawati yang menderita penyakit syringomyelia- kondisi medis yang ditandai dengan pembentukan kista berisi cairan di dalam sumsum tulang belakang.
Sakit itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Soedarso Pontianak.
Penyakit langka tersebut hanya bisa disembuhkan lewat operasi. Namun, karena Yeni sudah sangat lemah, operasi tidak mungkin dilakukan.
Singkat cerita, Fidelis mengumpulkan informasi bagaimana menyembuhkan penyakit istrinya tersebut. Dia mulai melakukan ekstraksi ganja. Mulai dengan mencampuri ke dalam makanan, minuman, sampai dengan menjadikannya minyak oles pada luka.
Fidelis kemudian melihat perkembangan signifikan istri tercintanya usai memberi ekstrak ganja itu. Dari yang sulit makan, perlahan mulai lahap. Dari yang mulai sukar bicara, perlahan mulai lancar bicara.
Tindakan Fidelis tersebut dilakukan di saat negara belum mampu menjamin pemenuhan kepentingan warganya atas pemanfaatan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Narkotika.
Fidelis mulai ditahan pada 19 Februari 2017 oleh BNNK Sanggau, Kalimantan Barat. Sejak ditinggal Fidelis, kondisi Yeni berangsur-angsur menurun dan dia meninggal pada 25 Maret 2017.
Fidelis dituntut lima bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menjatuhkan hukuman lebih berat yakni delapan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.
Musa IBN Hassan Pedersen yang merupakan putra dari Dwi Pertiwi meninggal dunia pada 26 Desember 2020 setelah berjuang selama 16 tahun hidup dengan kondisi cerebral palsy.
Dilansir dari laman ICJR, sakit yang diderita Musa berawal dari pneumonia saat masih berusia 40 hari (bayi). Terdapat kekeliruan dalam pemberian diagnosis dan pengobatannya. Pneumonia tersebut terus berkembang menjadi meningitis yang menyerang otak.
Pada tahun 2016, Musa sempat mendapat pengobatan atau terapi menggunakan ganja di Australia. Satu bulan melakukan itu ternyata membuahkan hasil yang sangat signifikan untuk kondisi kesehatannya, bahkan Musa sama sekali tidak lagi mengalami kejang.
Selama waktu tersebut Musa bisa lepas dari penggunaan obat-obatan dokter yang biasa dikonsumsinya. Menurut ibunya, dalam kondisi itu Musa lebih mudah mengeluarkan phlegm dari dalam paru-parunya tanpa harus bersusah payah seperti yang terjadi di ujung hayatnya.
Ketika kembali ke Indonesia, Musa tidak dapat melanjutkan pengobatan dengan ganja tersebut karena UU Narkotika melarang penggunaan narkotika golongan I termasuk ganja untuk pelayanan kesehatan. Ditambah lagi sebelumnya ada kasus hukum yang menjerat Fidelis menghantui Dwi.
Setelah Musa, anak penderita cerebral palsy lainnya yaitu Pika Sasi Kirana meninggal dunia pada 18 Maret 2025. Putri dari Santi Warastuti itu mengembuskan napas terakhir di usia 16.
Santi mengetahui Pika mengalami lumpuh otak saat putrinya itu duduk di bangku TK. Suatu hari, Santi mendapat kabar dari pihak sekolah yang menginformasikan Pika sedang dalam kondisi yang tidak baik.
Santi lantas membawa Pika pulang untuk beristirahat. Kekhawatiran terjadi saat Pika kejang-kejang. Ketika dibawa ke salah satu rumah sakit di Denpasar, Pika didiagnosis mengidap cerebral palsy.
Dari beberapa pemberitaan media, Santi mengaku mendapat pengetahuan soal ganja medis dari Dwi Pertiwi, ibunda Musa.
Semasa hidup, Santi sempat membawa Pika terapi di Kampung Musmus Therapy Centre.
Penggunaan ganja untuk pengobatan tak bisa terus dilakukan. Ketakutan terhadap kasus hukum yang dialami Fidelis menjadi latar belakangnya.
Berita lanjutan di halaman berikutnya...
Putusan MK Terkait Ganja Medis
Sejumlah pihak telah menggugat UU Narkotika terkait ganja ke MK, namun dimentahkan lembaga konstitusi tersebut. (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)
Gugat ke MK
Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan bersama tiga orang ibu yang anaknya mengidap cerebral palsy mengajukan permohonan uji materi UU Narkotika ke MK pada Kamis, 19 November 2020.
Mereka berpendapat larangan pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).
Selain pemohon perseorangan, beberapa organisasi non-pemerintah juga bergabung sebagai pemohon uji materi ini yakni ICJR, Rumah Cemara, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, dan LGN yang selama ini menyoroti masalah pengaturan dan penegakan UU Narkotika.
Para pemohon meminta MK agar mencabut Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dan menyatakan pelarangan penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu juga meminta penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika untuk diubah dengan mencabut definisi narkotika golongan I menjadi dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan/ terapi, dengan tetap menyebutkan potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Pada Minggu, 26 Juni 2022, Santi beserta anaknya Pika melakukan aksi damai di Bundaran HI saat Car Free Day (CFD).
Santi membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim MK agar segera memberikan putusan atas permohonan uji materi yang sudah dia ajukan atas UU Narkotika. Dia meminta agar ganja yang masuk golongan I UU Narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis.
Dalam foto yang beredar, di kawasan Bundaran HI yang ramai itu, Santi terlihat memegang papan putih bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis'.
Santi berdiri di samping Pika yang duduk di sebuah kereta dorong atau stroller dengan kepala disangga bantal dan kain. Lewat surat yang ia tulis, Santi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi sang anak.
Dalam potongan video yang juga beredar di media sosial, banyak orang yang menghampiri Santi dan memberikan dukungan kepadanya.
Putusan MK
Pada 20 Juli 2022, lewat Putusan Nomor: 106/PUU-XVIII/2020, MK menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh koalisi bersama tiga orang ibu yang anaknya mengidap cerebral palsy.
Namun, terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
MK mengamini ada manfaat dari narkotika golongan I yang terbukti di berbagai praktik negara lain. Hal itu dilihat dalam pertimbangan yang menjelaskan narkotika golongan I dapat bermanfaat untuk kepentingan pelayanan kesehatan, namun dalam konteks Indonesia saat ini harus dikaji.
Kemudian MK menyatakan dalam menentukan jenis narkotika untuk ditetapkan dalam suatu jenis golongan narkotika tertentu dibutuhkan metode ilmiah yang ketat. Artinya, untuk mengubah pemanfaatan jenis narkotika harus melalui tahapan penting yang dimulai dari penelitian dan kajian ilmiah di konteks Indonesia.
MK secara tegas menyatakan sesungguhnya fenomena perihal kebutuhan terhadap jenis narkotika golongan I untuk dapat dimanfaatkan sebagai keperluan terapi sudah muncul sejak sebelum UU 35/2009 diundangkan.
Dalam persidangan perkara a quo, DPR mengatakan setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian terhadap ganja atau minyak ganja (cannabis oil) untuk pelayanan kesehatan yang termasuk dalam golongan narkotika.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah, Selasa, 10 Agustus 2021.
"Proses legalisasi ganja pun membutuhkan penelitian secara ilmiah yang jelas; ilmu pengetahuan yang pasti; dan membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian tersebut sehingga tidak dapat langsung serta merta dipersamakan karakteristik beberapa negara dengan negara Indonesia dalam melakukan pelegalisasian terhadap minyak ganja untuk pelayanan kesehatan," ucap Taufik.
Politikus Partai NasDem ini menambahkan ada usulan untuk merevisi UU Narkotika terkait kebijakan penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan. Ia mengatakan hal itu dibuktikan dengan masuknya usulan tersebut ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dengan status usulan Pemerintah.
Taufik melanjutkan persoalan narkotika adalah masalah transnasional sehingga dalam pengkajiannya tidak hanya mengutamakan aspek hukum, tetapi juga melihat aspek kesehatan.
Selain itu, ia menyebut jika dalam penentuan kebijakannya pun harus didasarkan pada metode ilmiah dengan berbagai tahapan.
"Sehingga dari hasil penelitian tersebut akan ditemukan kebenaran dan pemanfaatan dari narkotika tersebut secara lebih lanjut serta perlu pula dilakukan pengujian untuk kepentingan praktis. Maka, penelitian dilakukan untuk mendapatkan informasi kesehatan guna pembangunan kemajuan bidang kesehatan," ungkap Taufik.
Sementara itu, Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya menyatakan penggunaan ganja atau minyak ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia.
Selain karena pengawasan penggunaan ganja yang sulit jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak ganja untuk pengobatan di Indonesia.
"Dengan demikian, kalangan medis tidak menggunakan ganja dan produk turunannya pada saat ini. Meskipun saat ini di Amerika salah satu kandungan ganja yaitu kanabidiol dapat memberikan efek anti-epilepsi dan sudah di-approve oleh FBI pada tanggal 28 Juni 2018 dengan nama epidiolex, tetapi di Indonesia terdapat drug of choice epilepsy, yaitu gabapentin, asam valproat, dan sebagainya," urai Arianti.
Ia menuturkan penggolongan narkotika telah didasarkan pada kesepakatan internasional.
Oleh karenanya, hanya narkotika golongan III yang mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Sedangkan untuk narkotika golongan I masih menduduki tempat tertinggi yang menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.
"Maka sangat logis jika narkotika golongan I hanya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang untuk pelayanan kesehatan," ucap Arianti.
Sebelumnya, pada 2020 lalu, jauh sebelum MK mengeluarkan putusan, Kementerian Pertanian (Kementan) sempat menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementan.
Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Ganja dimasukkan dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.
Total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina direktorat tersebut.
Selain ganja, jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.
"Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum ketujuh.
Namun, tak lama setelah menjadi polemik, Menteri Pertanian mencabut keputusan tersebut.
Kementan mengatakan bakal berkoordinasi dengan BNN, Kementerian Kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha, Sabtu (29/8).
Fatwa MUI
Mantan Wakil Presiden RI yang sempat menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan ada fatwa MUI yang selama ini melarang penggunaan ganja.
Namun, setelah ada gugatan di MK yang mendesak pemanfaatan ganja medis, dia menilai MUI perlu membuat pengecualian melalui fatwa baru yang mengatur kriteria kebolehan penggunaan ganja untuk kesehatan.
Belum diketahui informasi terkini apakah permintaan tersebut dijalankan atau tidak oleh MUI.
"Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan. Masalah kesehatan itu saya kira nanti MUI [membuat] pengecualian. MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya. Artinya ada kriteria," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Penelitian di Indonesia
Menurut ICJR, Pemerintah Indonesia sama sekali belum melakukan penelitian terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis pasca-putusan MK No.106/PUU-XVIII/2020.
"Kami menyesalkan sikap pengambil kebijakan yang tidak mampu memenuhi hak kesehatan masyarakat yang paling membutuhkan," ungkap ICJR.