PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) untuk memperkuat penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Sinergi ini dituangkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ini dilakukan di Kantor Kejati DIY oleh Direktur Operasi I Waskita Karya, Ari Asmoko, dan Kepala Kejati DIY, Riono Budisantoso.
"Melalui kerja sama ini, Waskita akan dibantu oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus. JPN nantinya juga dapat memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum atau Legal Opinion (LO)," ujar Ari dalam keterangan resmi, Kamis (19/6).
Kerja sama ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2021. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas penanganan penyelesaian masalah hukum bidang DATUN yang dihadapi Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
![]() Foto: Dok. Waskita Karya. |
Ari menambahkan, JPN bisa pula memberikan pendampingan hukum atau Legal Assistance (LA) dan audit hukum (Legal Audit) kepada Waskita terkait DATUN. Kemudian untuk menyelamatkan sekaligus memulihkan kekayaan negara, JPN juga akan menyediakan layanan hukum lain seperti negosiasi, mediasi, dan lainnya.
"Kerja sama antara Waskita dan Kejati DIY pun mencakup peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Di antaranya melalui pelatihan bersama, sosialisasi, sekaligus penyediaan narasumber," tutur Ari.
Ari menjelaskan, sebagai BUMN Konstruksi yang telah berpengalaman lebih dari 64 tahun membangun infrastruktur di berbagai wilayah di Tanah Air, Waskita perlu meminimalisir munculnya potensi permasalahan hukum. Dengan begitu, pengerjaan proyek akan menjadi lebih lancar dan selesai tepat waktu.
"Waskita Karya akan lebih memanfaatkan eksistensi peran dan fungsi serta kewenangan JPN bidang Datun. Tujuannya agar setiap kegiatan Perseroan dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku demi mewujudkan penegakan hukum secara ekonomis, efektif, dan efisien," jelasnya.
![]() Foto: Dok. Waskita Karya. |
Waskita bersama Kejati DIY, lanjut Ari, turut bersinergi dalam mitigasi risiko hukum. Hal ini termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, langkah ini sesuai komitmen Perseroan untuk mengedepankan transparansi sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
"Waskita berharap, kolaborasi ini bisa menjadi sarana penguatan kinerja kedua belah pihak supaya dapat berkontribusi lebih banyak bagi bangsa dan negara," pungkas Ari.
(adv/adv)