Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengaku sudah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait lahan lapangan Blang Padang yang saat ini pengelolaannya masih dikuasai TNI AD yakni Kodam Iskandar Muda.
Merespons hal tersebut, pihak TNI AD tak mempermasalahkan seandainya lahan itu diminta kembali oleh Pemprov Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman. TNI AD meminta itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat dihubungi, Selasa (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa serta merta menyerahkan kepada Pemprov Aceh," imbuh jenderal bintang satu itu.
Dia memaparkan secara prosedur, Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang (PB) untuk dapat mengubah Penetapan Status Pengguna (PSP) yang menetapkan Kemenhan selaku Pengguna Barang (PB).
"Setelah itu tentu Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya. Dan, apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari 'kepada Kemhan' menjadi 'kepada Pemprov Aceh', tentu Kemhan selaku Pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemprov Aceh," tutur Wahyu.
Dia menegaskan TNI AD tak akan mempermasalahkan apabila Pemprov Aceh memang ingin mengelola lahan yang selama ini dikelola Kodam Iskandar Muda tersebut. Apalagi, sambungnya, TNI AD selama ini sudah menerima bantuan tanah dari pemda lewat mekanisme yang berlaku.
"TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemprov Aceh akan mengelola tanah tersebut, tentunya setelah ada perubahan PSP, karena sebenarnya TNI AD juga sudah cukup banyak menerima bantuan tanah dari Pemda di wilayah melalui mekanisme yang berlaku," katanya.
Wahyu kemudian menceritakan secara singkat soal sejarah pengelolaan lahan tersebut oleh militer yang ternyata sudah ada sejak masa perjuangan. Hal tersebut, sambungnya, berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR)--cikal bakal TNI saat ini.
"Kronologis singkat asal usul tanah, pada tahun 1945 (masa perjuangan ), BKR (Badan Keamanan Rakyat), menguasakan dan menggunakan tanah lapangan Blang Padang Banda Aceh sebagai tempat pemusatan pasukan BKR," kata Wahyu.
"Pada tahun 1950 Pemerintah Belanda melalui KNIL melaksanakan penyerahan seluruh sarpras militer yang berada di atas tanah Blang Padang dan sekelilingnya kepada pihak militer Indonesia dan beberapa dokumen tersimpan di TNI AD terkait hal tersebut," imbuhnya.
Kemudian ada sejumlah tahapan administrasi yang berjalan seperti surat keputusan dari Menteri Keuangan kepada Menteri Pertahanan. Lalu penyerahan dari Kemenhan kepada TNI AD untuk mengelola lahan tersebut.
"Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Pengelola Barang (PB) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang kemudian tentu status Kemhan adalah sebagai Pengguna Barang (PB)," tutur Wahyu.
"Tahapan berikutnya, Kemhan selaku Pengguna Barang menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB)," tambahnya.
Dia bilang selama ini TNI AD telah merawat dan menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan seperti upacara, sarana olahraga prajurit dan masyarakat, hingga memfasilitasi berbagai kegiatan berbagai pihak.
Terpisah, Kapendam Iskandar Muda Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal mengatakan Kodam Iskandar Muda masih menunggu perintah dari pimpinan di markas besar TNI soal pengalihan status pengelolaan lahan Blang Padang.
"Kita pada intinya menunggu arahan pusat saja. Jadi keputusannya itu di sana," katanya Selasa ini.
Sementara itu surat Gubernur Aceh yang dikirim ke Prabowo terkait permohonan pengembalian tanah wakaf Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman sejauh ini belum direspons presiden.
Surat yang diterbitkan pada 17 Juni 2025 itu dengan nomor 400.8/7180 terkait permohonan penyelesaian tanah wakaf Blang Padang milik Masjid Raya Baiturrahman. Mualem mengatakan hingga awal Juli ini, suratnya masih belum ditanggapi Presiden Prabowo.
"Belum (soal respons dan perkembangan surat ke Prabowo) saya belum terima laporan," kata Mualem usai menghadiri HUT Bhayangkara di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh.
berharap Prabowo bisa bersikap dan mengembalikan tanah wakaf yang dikelola TNI kepada Masjid Raya Baiturrahman. Ia berharap bila lahan yang masih dikuasai pengelolaannya oleh TNI diserahkan kepada masjid, sehingga tidak ada lagi keributan soal perebutan tanah wakaf.
"Ya bagaimana agar kita aman dan damai saja semuanya," katanya.
Lihat Juga :![]() HUT Bhayangkara ke-79 Robot Polisi Beri Hormat ke Prabowo saat Parade HUT Bhayangkara |
Sebelumnya, dalam surat itu disampaikan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh tersebut.
Berdasarkan sejarah dan dokumen-dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
Dalam surat itu dituliskan, tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lalu atau setelah tsunami Aceh, secara sepihak dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.
Namun berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaah yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah ini secara hukum Islam, adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf yang pengelolaannya sepatutnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Karena itu, dalam poin empat surat Gubernur Aceh ini, meminta pengembalian status dan pengelolaan tanah Blang Padang sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Lalu memfasilitasi proses sertifikasi Tanah Wakaf Blang Padang kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman.
"Sehingga tidak menyimpang dari maksud dan tujuan pewakaf sesuai ketentuan syariat islam dan regulasi wakaf," kata Muzakir Manaf dalam surat tersebut.
Lihat Juga :![]() HARI BHAYANGKARA KE-79 Gibran Cium Tangan Try Sutrisno di Hari Bhayangkara ke-79 |
Diketahui lapangan Blang Padang memiliki luas sekitar 6 hektare yang terletak di pusat Kota Banda Aceh. Saban sore lapangan ini selalu dipenuhi warga untuk berolahraga maupun melakukan aktivitas bersantai.
Letaknya juga sangat strategis dan dikelilingi tempat-tempat situs bersejarah di Aceh seperti Masjid Raya Baiturrahman, Museum Tsunami, situs Kapal PLTD Apung, Pasar Aceh, Taman Bustanussalatin, Taman Putroe Phang, Museum Aceh, dan Makam Sultan Iskandar Muda.
(yoa/dra/kid)