
Kejaksaan Agung kembali menyita uang senilai Rp1,374 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Penyitaan dilakukan setelah Kejaksaan menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 12 tersangka, yakni Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,188 triliun merupakan uang pengganti dari PT Musim Mas Grup, sementara Rp186 miliar berasal dari Permata Hijau Grup.
Uang sitaan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam memori kasasi untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung.