Jaksa: Hasto Gunakan Nomor Luar Negeri untuk Samarkan Jejak Komunikasi

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jul 2025 12:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menggunakan nomor luar negeri untuk menyamarkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku yang sejak awal tahun 2020 lalu hingga kini belum berhasil ditangkap penyidik.

Hal itu disampaikan jaksa dalam surat tuntutan pidana yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

"Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses yaitu adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku," kata Jaksa KPK Takdir Suhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menuturkan hal itu diketahui dari alat bukti yang diajukan di persidangan berupa komunikasi Hasto dengan stafnya yang bernama Kusnadi dengan menggunakan nama samaran seperti Gara Baskara dan Sri Rezeki Hastomo.

"Bahwa dalam melakukan perbuatan pidana, terdakwa melibatkan orang-orang di sekitarnya yaitu Kusnadi, Staf Kesekretariatan pada DPP PDIP yang sehari-haru tugasnya melekat pada terdakwa dan Nur Hasan, tenaga pengamanan atau sekuriti pada kantor DPP PDIP," kata jaksa.

"Hal ini sengaja dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," lanjut jaksa.

Hingga berita ini ditulis, jaksa masih membacakan surat tuntutan terhadap Hasto.

Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

(ryn/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER