Gubernur Aceh Ingin Tanah Wakaf Dikuasai TNI Dikembalikan ke Masjid
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem memastikan tidak akan mundur untuk mengembalikan tanah wakaf Blang Padang yang saat ini dikelola TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda untuk dikembalikan ke masjid.
Dia menegaskan tanah wakaf itu seharusnya merupakan hak Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Banda Aceh.
Mualem pun meyakini pemerintah pusat kan memutuskan yang terbaik agar lahan tersebut kembali dikelola oleh Masjid Raya Baiturrahman sebagai nazir wakaf.
Menurutnya lahan yang saat ini dikelola TNI itu sejatinya memiliki nilai sejarah dan keagamaan yang sangat kuat dalam kehidupan masyarakat Aceh.
"Kita sedang berupaya agar tanah ini kembali ke tujuan awalnya, bukan untuk Pemerintah Aceh, tapi untuk kemaslahatan umat melalui Masjid Raya," kata Mualem dalam keterangannya usai bertemu dengan kepala daerah seluruh Aceh, Kamis (3/7) malam.
Sejauh ini, kata Mualem, perjuangan mengembalikan hak tanah itu dilaksanakan melalui jalur koordinasi intensif dengan berbagai kementerian, DPR RI, hingga ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Dia pun mengaku telah bersurat kepada Prabowo terkait permintaannya tersebut.
"Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan kekhususan Aceh tidak hanya diakui di atas kertas, tapi juga dijalankan dalam kebijakan nyata," ujar Mualem.
Sebelumnya pihak TNI AD tak mempermasalahkan seandainya lahan itu diminta kembali oleh Pemprov Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman. TNI AD meminta itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat dihubungi, Selasa (1/7).
Dia memaparkan secara prosedur, Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang (PB) untuk dapat mengubah Penetapan Status Pengguna (PSP) yang menetapkan Kemenhan selaku Pengguna Barang (PB).
"Setelah itu tentu Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya. Dan, apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari 'kepada Kemhan' menjadi 'kepada Pemprov Aceh', tentu Kemhan selaku Pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemprov Aceh," tutur Wahyu.
Dia menegaskan TNI AD tak akan mempermasalahkan apabila Pemprov Aceh memang ingin mengelola lahan yang selama ini dikelola Kodam Iskandar Muda tersebut. Apalagi, sambungnya, TNI AD selama ini sudah menerima bantuan tanah dari pemda lewat mekanisme yang berlaku.
Klaim Pemprov Aceh
Berdasarkan sejarah dan dokumen-dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
Dalam surat yang dikirim Pemprov Aceh ke Presiden Prabowo dituliskan, tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lalu atau setelah tsunami Aceh, secara sepihak dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.
Namun berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaah yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah ini secara hukum Islam, adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf yang pengelolaannya sepatutnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Karena itu, dalam poin empat surat Gubernur Aceh tersebut, meminta pengembalian status dan pengelolaan tanah Blang Padang sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Lalu memfasilitasi proses sertifikasi Tanah Wakaf Blang Padang kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman.