Kronologi Kematian Brigadir MN, Ada Pesta Bareng Atasan dan Perempuan
Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat, tewas diduga dianiaya pada April lalu. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua mantan atasan Brigadir MN, Kompol IMY dan Ipda HC, serta seorang perempuan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkap sejumlah kejadian sebelum kematian Brigadir MN. Korban ditemukan tewas di dasar kolam Vila Tekek di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu malam, 16 April 2025.
Syarif berkata, peristiwa bermula ketika korban bersama dua atasannya berada di Vila Tekek di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Pesta di kolam renang
Mereka tiba pada Rabu, 16 April 2024. Selain itu mereka juga mendatangkan dua perempuan asal Jambi, yakni P dan M.
Sebelum dugaan pembunuhan terjadi, mereka menggelar pesta. Kemudian, salah seorang dari tiga tersangka yang tidak disebutkan inisialnya memberikan sesuatu untuk diminum korban.
Syarif enggan menyebut barang yang dikonsumsi Nurhadi, dia hanya menyatakan barang itu ilegal.
"Nah pesta di sana, (mereka) datang ke sana diberikan lah sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum," kata Syarif, Jumat (4/7), dikutip dari detikcom.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikBali, Nurhadi diduga mengonsumsi ekstasi berupa inex dan obat penenang riklona. Barang tersebut juga dikonsumsi Kompol IMY, Ipda HC, P, dan M.
Kelima orang itu bersenang-senang hingga malam hari, waktu ketika peristiwa penganiayaan berujung tewasnya Nurhadi.
Waktu pembunuhan
Berdasarkan hasil penyidikan dan ekshumasi, Syarif menuturkan dugaan penganiayaan terhadap Nurhadi terjadi pada rentang waktu pukul 20.00 hingga 21.00 Wita.
Sebelum pukul 20.00 Wita, kata Syarif, mereka berlima berendam di kolam. Kemudian, sebelum ditemukan tewas, Nurhadi disebut mencoba merayu salah satu dari dua perempuan yang dibawa.
"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.
Tak terekam CCTV
Syarif menuturkan selama pesta di kolam vila tersebut aktivitas lima orang ini tak terekam kamera pengawas (CCTV). Hanya ada CCTV di pintu masuk.
"Sehingga patut diduga pada saat korban itu meninggalnya space waktu 20.00-21.00 Wita. Itu lah patut diduga terjadinya (Brigadir Nurhadi meninggal berdasarkan) hasil ekshumasi. Karena ada faktor sebelumnya itu diberikan lah sesuatu yang memang tidak untuk dikonsumsi, tapi dikonsumsi," tuturnya.
Sementara itu ahli forensik Universitas Negeri Mataram (Unram), dr. Arfi Syamsun, mengungkapkan Brigadir Nurhadi, tewas akibat dicekik. Hasil autopsi pada bagian leher Nurhadi menunjukkan patah tulang pada tulang lidah korban.
"Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher," ungkap Arfi Syamsun saat konferensi pers di Polda NTB, Jumat pekan lalu.
Sejumlah luka ditemukan saat proses autopsi di TPU Peresak, Dusun Jejelok, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Luka-luka di jasad Nurhadi tersebar di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki, terutama kaki bagian kiri, berupa luka lecet gerus, luka memar, dan luka robek.
Pemeriksaan di bagian kepala juga menunjukkan adanya memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun belakang korban.
"Kalau berdasarkan teori, maka kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," ucapnya.
Tim forensik juga menemukan patah tulang pada tulang lidah korban.
"Luka memar leher belakang, (sebelah) kiri. Masih hidup saat patah tulang di air," katanya.
Selain itu, Arfi berkata hasil pemeriksaan diatom pada paru-paru korban ditemukan cairan yang identik dengan air kolam vila.
"Kami menemukan ada rangka ganggang yang identik dengan di air kolam yang kami temukan pada sumsum tulang, pada otak, paru, dan pada ginjal," tambah Arfi.
Arfi menyimpulkan Brigadir Nurhadi masih hidup saat masuk ke dalam air, meski dalam keadaan pingsan. Kematian Nurhadi disebut akibat tenggelam, namun cekikan diduga sebagai penyebab korban tak sadarkan diri.
"Namun tentunya di sini, apa yang membuat orang tidak sadar atau pingsan ketika berada di air, maka kecurigaan saya adalah pada pencekikan tadi itu. Jadi, ada kekerasan pencekikan yang utama, yang membuat bersangkutan (Brigadir Nurhadi) menjadi tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air. Itu yang paling dominan," katanya.
Arfi menyebut ada zat tertentu yang ditemukan saat memeriksa urine korban. Namun ia menegaskan hasil autopsi lebih menunjukkan pencekikan yang membuat korban pingsan dan akhirnya tenggelam.
"Tidak bisa dipisahkan tenggelam sendiri, kemudian pencekikan, patah tulang lidah sendiri-sendiri. Tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkelanjutan," ungkapnya.
Polda NTB menyatakan telah memeriksa 18 saksi dan ahli yang punya kemampuan di bidang poligraf, Laboratorium Forensik Bali, dan pidana.
Selain itu, penyidik juga memeriksa para tersangka dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
"Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya ada indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi," ucap dia.
Penganiaya belum diketahui
Dari rangkaian pemeriksaan ini penyidik menetapkan tiga orang yang berada di lokasi sebagai tersangka. Mereka adalah Kompol Y dan Ipda HC, serta M yang merupakan seorang perempuan.
Ketiganya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat memastikan dua atasan korban telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebelum resmi menjadi tersangka.
Meski demikian, kepolisian belum bisa memastikan siapa pelaku yang diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga akhirnya tewas.
"(Pelaku penganiyaan terhadap korban) Itu yang masih kita dalami. Sampai hari ini kita belum mendapatkan pengakuan dari tersangka," kata Syarif.
Baca selengkapnya di sini...
(tim/wis)