Penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan Kerry bersama enam tersangka lainnya.
Para tersangka lain dimaksud ialah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung pada 25 Februari lalu.
Kejagung menyebut Riza Chalid saat ini terdeteksi berada di Singapura. Qohar pun mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait keberadaan Riza tersebut.
"Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan," kata Qohar.
Qohar turut membeberkan bahwa penyidik sudah tiga kali memanggil Riza untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, Riza Chalid selalu mangkir.
"Khusus MRC sudah 3 kali dipanggil tidak hadir," ucapnya.
Sebagai informasi, total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
(blq/wiw)