Jaksa KPK Kukuh Sosok 'Bapak' yang Dimaksud Harun Masiku adalah Hasto
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menegaskan sosok "bapak" yang meminta buron Harun Masiku tetap berada di Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP) agar tak tertangkap adalah Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan jaksa kembali dalam repliknya yang dibacakan pada hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Dalam pleidoi-nya terdakwa dan penasihat hukum terdakwa berdalih bahwa di DPP ada 37 orang, di mana 28 di antaranya adalah laki laki, sehingga penyebutan 'bapak' tidak bisa diasosiasikan dengan hanya terdakwa. Bahwa dalih tersebut tidak benar karena menurut ahli Dr Frans Asisi Datang berpendapat bahwa logis dan tidak logis itu dihubungkan berdasarkan teks dan konteksnya," ujar jaksa, Senin (14/7).
Kata jaksa, penyebutan amanat 'bapak' tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian di mana saat itu tim KPK ingin menangkap Harun.
Jaksa menuturkan sosok 'Bapak' yang diyakini adalah Hasto sudah dipahami dengan baik oleh Harun dan petugas satpam di kantor DPP PDIP, Nurhasan.
"Saat Harun Masiku menanyakan, 'Bapak di mana' atau 'Bapak suruh ke mana', maka Nurhasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki-laki yang ada di DPP langsung memahami dengan menjawab, 'Bapak lagi di luar, perintahnya Pak Harun suruh stand by di DPP'," kata jaksa.
"Bahwa rangkaian bukti tersebut telah kami uraikan dalam surat tuntutan halaman 1286 sampai dengan 1295, sehingga membentuk suatu kesimpulan logis dan rasional bahwa yang dimaksud bapak adalah terdakwa," tegas jaksa.
Hasto dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan adalah perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan keadaan meringankan Hasto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.
(ryn/isn)