Kejagung Segera Panggil Bos Minyak Riza Chalid di Kasus Korupsi BBM

CNN Indonesia
Senin, 14 Jul 2025 15:51 WIB
Kejaksaan Agung segera memanggil saudagar minyak Mohammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil saudagar minyak Mohammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut panggilan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai Riza ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7) kemarin.

"Karena statusnya sudah tersangka, maka langkah awal yang harus dilakukan oleh penyidik adalah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/7).

Kendati demikian, Harli tidak mengungkapkan tanggal pemeriksaan terhadap Riza Chalid. Ia hanya mengatakan penyidik sedang memenuhi proses administrasi pemanggilan tersangka.

"Ini sedang direncanakan. Karena penyidik harus mengusulkan, mengusulkan kapan waktunya yang bersangkutan akan dipanggil dan diperiksa," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(tfq/isn)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK