Sidang Vonis Tom Lembong Digelar Jumat 18 Juli
Sidang pembacaan putusan kasus dugaan impor gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025.
"Jadi, untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika usai sidang agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7) petang.
Dalam duplik ini, Tom mengibaratkan pertarungan dalam persidangan yang melibatkan jaksa penuntut umum, penasihat hukum, saksi, hingga ahli seperti perang dengan "roket dan rudal" tuduhan.
Bantahan, kesaksian, serta keterangan pro dan kontra diluncurkan ke arena pertarungan.
Tom memahami semua pihak yang bertarung ingin menang. Namun, ia mengharapkan majelis hakim sebagai Sang Pengadil menjatuhkan putusan dengan berlandaskan bukti yang terungkap dalam persidangan.
"Kita sudah mencapai suatu titik di mana hemat saya, saatnya mengambil jeda sejenak supaya debu, abu, kabut dan asap dari peperangan dalam persidangan dapat mengendap sehingga udara kembali jernih dan suasana dapat kembali hening," ucap Tom.
Tom sebelumnya dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.