
Kejagung menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dari Ditjen PAUD Dikdasmen, staf khusus Nadiem Jurist Tan, serta konsultan Ibrahim Arief.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Para tersangka dijerat UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.