Polisi kembali mengamankan dua pelaku perusakan mobil anggota saat insiden penggerudukan rumah warga oleh ratusan pengemudi ojek online (ojol) layanan antar makanan, ShopeeFood di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Sabtu (5/7) dini hari lalu.
"(Diamankan) sudah minggu lalu dan sudah ditahan," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo saat dihubungi.
Erning bilang, kasus perusakan mobil Polsek Godean ini masih terus didalami. Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan menyebut sejauh ini sudah ada empat pelaku yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Polisi sendiri sebelumnya menduga ada sekitar 20 orang lebih yang terlibat dalam aksi perusakan mobil Polsek Godean dini hari itu.
"Iya (total empat pelaku diamankan)," kata Agha.
Namun, baik Erning maupun Edy sama-sama belum membeberkan identitas dua pelaku yang baru saja ditangkap. Termasuk status keduanya, apakah driver resmi ShopeeFood atau bukan.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua driver atau kurir ShopeeFood pelaku perusakan mobil anggota saat insiden penggerudukan di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Sabtu (5/7) lalu.
Kedua pelaku teridentifikasi berinisial BAP (18), warga Caturharjo, Sleman dan MTA (18), warga Baturetno, Banguntapan, Bantul. Mereka masih berstatus pelajar dan sudah berstatus tersangka.
Mereka juga tak tercatat resmi sebagai driver ShopeeFood. Baik BAP dan MTA sama-sama menggunakan akun orang lain sebagai kurir pengantar makanan. Keduanya bahkan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mereka benar kurir Shopee. Cuma hanya akun yang digunakan oleh mereka berdua itu, bukan dari akun yang bersangkutan," kata Agha di Mapolresta Sleman, DIY, Senin (7/7).
BAP dan MTA selain itu juga tidak saling kenal. Mereka spontan ikut penggerudukan bersama ratusan driver ShopeeFood lainnya karena larut dalam aksi solidaritas yang viral di media sosial.
Aksi penggerudukan ini merupakan bentuk solidaritas atas tindak penganiayaan yang menimpa salah seorang driver ShopeeFood dan pacarnya oleh pelanggannya di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Kamis (3/7) lalu.
Adapun peran BAP saat aksi perusakan itu adalah mendorong mobil polsek hingga terbalik, sama seperti MTA. Namun, tersangka kedua ini sempat berupaya membakar kendaraan Polri itu, meski api bisa dipadamkan petugas dan warga setempat.
Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun.
(kum/isn)