Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan 13 tersangka sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura.
Dari jumlah itu, perempuan mendominasi sebanyak 12 orang dan seorang pria. Para tersangka berikut perannya antara lain Siu Ha (59 tahun) sebagai pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu; Maryani (33 tahun) sebagai perantara; Yenti (37 tahun) penampung; Yenni (42 tahun) penampung dan pengasuh bayi.
Selain itu ada Djap Fie Khim (52 tahun) dengan peran pengantar bayi dari Pontianak ke Singapura sekaligus pengasuh bayi; Anyet (26 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Fie Sian (46 tahun) pengantar ke Singapura dan pengasuh Bayi; Devi Wulandari (26 tahun) sebagai pengantar ke Singapura sekaligus pengasuh.
Kemudian Anisah (31 tahun) pengantar ke Singapura pengasuh bayi dan orang tua palsu; A Kiau (58 tahun) pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan pengasuh bayi; Astri Fitrinika (26 tahun) perekrut bayi; Djaka Hamdani Hutabarat (35 tahun) perekrut bayi; Elin Marlina (38 tahun) perekrut bayi.
"Ada juga yang masih DPO masing-masing berinial L, W, dan YY yang teridentifikasi berada di luar negeri," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Kamis (17/7).
Surawan menuturkan sindikat ini melakukan tindak pidana perdagangan orang sejak 2023. Total korban sekitar 25 bayi yang direkrut atau ditarget sejak dalam kandungan.
"Pada kasus ini, tersangka bekerja sesuai dengan peran masing-masing dan akhirnya ditampung seluruhnya di Kabupaten Bandung kemudian dikirim ke Jakarta dan Pontianak dengan diberikan harga berkisar Rp10-16 juta rupiah," katanya.
Surawan mengatakan modus operandi para tersangka adalah penjualan bayi serta pemalsuan surat. Salah seorang tersangka, AF, berperan sebagai pencari calon korban dengan modus akan mengadopsi bayi karena tidak kunjung memiliki anak.
"Saat ini keterangannya (tersangka AF) ibu rumah tangga biasa bersama suaminya yang profesinya adalah tadi itu, untuk merekrut bayi-bayi, memang sebagai mata pencarian yang bersangkutan. Motifnya, sementara dari orang tua ini yang melaporkan adalah ekonomi dan itu keberadaannya di Kabupaten Bandung," kata dia.
Kepada para tersangka, polisi menerapkan pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.