Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Unit Reaksi Dapat (URC) menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (17/7) siang.
Dalam aksinya, ratusan pengemudi ojol membawa tiga tuntutan. Pertama, menolak status pengemudi sebagai buruh atau pekerja; menolak wacana pemotongan 10 persen dari komisi aplikasi; dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur tentang ojol.
"Kenapa kita hadir di sini, kita memberikan aspirasi kepada pemerintah, supaya pemerintah tidak digiring opini dengan pihak yang mengaku ojol," kata perwakilan ojol URC dari Jakarta Utara, Manurung, dalam orasinya.
Manurung mengungkap alasan organisasinya membawa tiga tuntutan tersebut. Dia menilai usulan 10 persen diusulkan oleh organisasi lain yang mengatasnamakan ojol dan dinilai tidak sesuai.
Selain itu, mereka juga menolak usulan agar ojol menjadi pekerja. Menurut Manurung, ojol adalah masyarakat yang mengais nafkah dari jalanan, sehingga tak cocok jika menjadi karyawan. Di sisi lain, dia juga khawatir status itu akan mengakomodir semua ojol.
"Pasti aplikator memberikan persyaratan untuk menerima pekerja. Karena kita ojol adalah pekerja di jalanan, tidak mungkin aplikator itu merecall semua teman-teman ojol," katanya.
Terakhir, mereka meminta Presiden Prabowo segera menerbitkan Perppu. Sebab, hingga saat ini pekerja ojol belum memiliki payung hukum yang diakui.